Masalah Hutang Piutang Berujung Pengeroyokan

masalah-hutang-piutang-berujung-pengeroyokan
Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi dalam keterangan persnya Senin (27/5/2024) di Mapolres Buleleng.
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Berawal dari masalah hutang piutang, cekcok mulut dan berujung adu jotos serta pengeroyokan. Hal itu yang terjadi antara I Ketut Nurcahaya R,SH alias Tut Nur dengan Putu Rudi Artha alias Rodi dan merembet ke pelaku dan korban lainnya. “Awal kejadian dikarenakan hutang piutang antara korban dan pelaku. Berawal ayah Rodi, Ketut Astawa alias Ketut Bodo meminjam uang kepada Kadek Mulya sebesar 20 juta rupiah pada tahun 2022,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi dalam keterangan persnya Senin (27/5/2024) di Mapolres Buleleng.

Karena belum bisa mengembalikan uang, dia menyerahkan sertifikat kepada Kadek Mulya. Namun sertifikat itu dicarikan uang Rp. 50 juta dengan rincian untuk melunasi hutang Rp. 20 juta. Sementara selebihnya Rp. 30 juta digunakan oleh Tut Nur tanpa sepengetahuan Rodi. “Setelah bertahun-tahun sertifikatnya tidak dikembalikan, rumah Rodi pun mau dilelang. Kemudian Rodi meminta pertanggungjawaban Tut Nur untuk menebus sertifikat rumahnya,” imbuhnya.

Namun setiap Rodi mencari Tut Nur ke rumahnya, justru Tut Nur marah-marah. Puncak nya pada hari Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 16.30 WITA, Rodi datang ke rumah Tut Nur di Jalan Ngurah Rai No 23 Kelurahan Kendran. Antar mereka sudah janji lewat chat WA, namun Tut Nur dengan nada marah menunda pembayaran hutang tersebut. Cekcok mulut pun terjadi dan Tut Nur lebih awal mengepit leher Rodi dengan tangan. Setelah itu sempat terjadi saling pukul. “Atas kejadian itu, Rodi lantas mengajak Tut Nur berkelahi dan disanggupi lalu mereka berboncengan ke arah Jalan Bisma,” kata Kapolres Widwan.

Selanjutnya terjadi saling pukul antar Rodi dan Tut Nur. Ternyata anak Tut Nur bernama Arya Pradipta alias Jojo membuntuti mereka. Jojo pun sempat mendorong dada Rodi dengan tangan mengepal. Selang beberapa menit, datang Komang Pin Widara alias Mang Pin bersama Putu Agus Alit dengan sepeda motor dan setelah turun mereka mengejar Tut Nur yang saat itu memegang senjata tajam. Terjadilah pergumulan dan saling pukul antara mereka berempat. Mereka pun saling lapor dan keempatnya menjadi tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(tya/bfn)