Mau Selundupkan Narkoba ke Lapas Karangasem, IKLY Dibekuk Polisi

mau-selundupkan-narkoba-ke-lapas-karangasem-ikly-diebekuk-polisi
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta rilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (7/3/2023
banner 120x600

KARANGASEM, Bali Factual News–Satuan Reserse Narkoba, Polres Karangasem akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Karangasem dengan tersangka IKLY alias K. Kasus ini terungkap hasil dari pengembangan terhadap tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. 

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Wakapolres Kompol Rili dan Kasat Narkoba AKP Wiwin Wirahadi,  dalam pers rilisnya, Kamis (7/3/2024) mengungkapkan, tersangka IKLY dibekuk saat hendak berupaya masukan barang terlarang jenis shabu-shabu pada pertengah bulan Februari lalu.

“Tersangka berupaya menyelundupkan 21 paket shabu-shabu  dengan berat bersih 802 gram ke Lapas Kelas II B Karangasem yang  dikemas dalam botol Deodoran  Rexona,” ungkap Kapolres.   

Hasil interogasi yang dilakukan, tersangka IKLY rencananya mau menyerahkan barang terlarang itu kepada pengedar berinisial  P, salah seorang tahanan yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Karangasem. Sejauh ini P belum ditetapkan sebagai tersangka, karena Tim Opsnal Sat Narkoba masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

“Kasusnya masih kami kembangkan, tapi dalam waktu dekat tahanan  berinisial P segera akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sadiarta. 

Selain mengungkap peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Karangasem. Dalam tiga bulan terakhir, terhitung dari bulan Januari hingga awal bulan Maret  ini, Polres Karangasem juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di dua TKP yang berbeda.  Kedua TKP itu, yakni sebuah rumah kos di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, dan Banjar Samuh (Wilayah Candidasa), Desa Bugbug. 

Pengungkapan di Lingkungan Karangsokong, Satuan Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan tiga orang pelaku, EA, INHS, dan IGPY. “Tiga pelaku  diamankan saat melakukan pesta. Tak ada pengedar atau kurir, semuanya pemakai dengan barang bukti shabu-shabu 1,67 gram,” jelas Sadiarta. 

Sedangkan pengungkapan di wilayah Banjar Samuh, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial IKHA dan IKS sebagai sebagai perantara. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu dengan berat 1,34 gram. Kedua tersangka ini membeli barang terlarang ini dari seseorang  di Gianyar dengan sistem tempelan. 

“Tersangka IKLY dan tersangka IKAH, serta tersangka IKS dijerat pasal pengedar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8  miliar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni EA, INHS, dan IGPY, dijerat dengan pasal pemakai dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkas Sadiarta.  (ger/bfn)