Badung  

Mencuri di Rumah WN Cina, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tersangka Muhamad Efendi (foto bfn/Jul)

 

 

 

BADUNG – Mohammad Ifandi (32), pria asal Bondowoso ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Kuta. Menyusul perbuatannya mencuri sejumlah barang milik Limin, seorang warga Negara Cina. Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Muh. Nurul Yaqin, MIK, MH, melalui siaran pers pada Rabu (13/3/2019) mengatakan penangkapan terhadap Ifandi bermula dari laporan yang masuk pada 4 Maret 2019 silam.

Setelah berkunjung kerumah temannya, Limin kembali ke rumahnya di Jalan Maya Loka, Mandala Griya blok VI no.6 Kel Benoa Kuta Selatan, Badung. kemudian masuk rumah lewat pintu gerbang yang tidak terkunci. “Setelah dalam rumah pelapor merasa ada yg aneh karena gorden jendela yang sebelumnya terbuka dan ternyata sudah tertutup,” kata Yaqin.

Korban kemudian mengecek barang-barang yang ada dalam rumah. Dari pengecekan itu Limin mendapati satu buah kamera Go-pro, laptop merk Apple, dua buah wifi bentuk kotak, jam tangan, dan sejumlah uang hilang. “Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut,” terang Yaqin.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung terjun ke TKP dan mengumpulkan keterangan dari korban. Hal hasil, ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi petugas. Polisi kemudian melakukan pengejaran. Hingga pada Selasa (12/3/2019) dini hari pelaku berhasil diamankan di sebuah bangunan bekas bedeng proyek angkasa pura, jalan By Pas Sunset Road Kuta.

Penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil menemukan beberapa barang bukti hasil curian. “Dari introgasi pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukan seorang diri,” ucap Yaqin. (jul/tio)