Daerah  

Menipu, Pria ini Ditahan Polisi Gilimanuk

banner 120x600

________________________________________________________________________________

JEMBRANA – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Sabtu (4/5/19) dinihari mengamankan pelaku penggelapan dan penipuan di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.

Pelaku yang diamankan Putu Wisnu M (28) dari Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng dan Gusti Agung Bayu P (28) dari Baluk, Negara.

Dari informasi kasus tersebut dilaporkan oleh Istilahrohmiani (38) dari Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Kasus itu berawal ketika Sabtu (27/10/2018) lalu kedua terlapor yang bekerja sebagai karyawan FIF datang ke rumah korban dengan maksud untuk mengambil uang cicilan sepeda honda Beat dgn nomor kontrak 705000748415 sebesar Rp 5.000.000 dan telah dibuatkan kwitansi yang ditanda tangani oleh Gusti Agung Bayu P.

Kemudian pada bulan Nopember 2018, sepeda motor tersebut diambil oleh pihak FIF dengan alasan korban belum membayar angsuran selama 5 bulan. Selanjutnya korban mendatangi kantor FIF yang ada di kota Negara Jembrana dan menunjukkan kwitansi pembayaran tersebut.


Namun pihak FIF menyatakan bahwa ini bukan kwitansi resmi dari FIF. Kemudian pihak FIF menyarankan kepada korban dan pelaku agar masalahnya dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena sudah sekian lama pelaku tidak ada niat untuk mengembalikan uang yang telah digunakannya, dan karena korban merasa dirugikan sehingga perkara tersebut dilaporkan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.

Korban melapor pada Jumat (3/5/19). Akhirnya kedua pelaku diamankan. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Kini mereka ditahan di Polsek Gilimanuk dan dijerat pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP YO Pasal 55 KUHP. (dod/tio)