
BULELENG, Balifactualnews.com – Pekak Putu Leong (64) warga Desa Mayong, Kecamatan Seririt digiring ke Mapolres Buleleng Selasa (14/1/20) . Pelaku nekat mencabuli bocah sebut saja Mawar (12) hingga 20 kali dalam rentang waktu September – Desember 2019.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto,SH,S.I.K,M.H didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH mengatakan, pelaku berhasil merayu korban dengan iming-iming uang Rp. 100 – 200 ribu per setiap kali menyetubuhi bunga.
“Orang tua Bunga curiga anaknya banyak punya uang, sehingga kasus ini dilaporkan tanggal (6/1/20) dan tanggal (9/1/20) kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti,” tegasnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, dia tak memaksa korban untuk melakukan perbuatan mesum itu.














