Mimih Ratu Kakek Setubuhi Bocah Dengan iming-iming Uang

BULELENG, Balifactualnews.com – Pekak Putu Leong (64) warga Desa Mayong, Kecamatan Seririt digiring ke Mapolres Buleleng Selasa (14/1/20) . Pelaku nekat mencabuli bocah sebut saja Mawar (12) hingga 20 kali dalam rentang waktu September – Desember 2019.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto,SH,S.I.K,M.H didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH mengatakan, pelaku berhasil merayu korban dengan iming-iming uang Rp. 100 – 200 ribu per setiap kali menyetubuhi bunga.

“Orang tua Bunga curiga anaknya banyak punya uang, sehingga kasus ini dilaporkan tanggal (6/1/20) dan tanggal (9/1/20) kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti,” tegasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku, dia tak memaksa korban untuk melakukan perbuatan mesum itu.

“Tyang sing makse, tyang nak pedalem, kasihan dengan dia jadi anak terlantar,” ungkapnya. Bahkan Bunga kerap datang ke rumah pelaku dan di kasi makan sambil nonton tv.

“Kadang dia nginep sambil nonton tv di rumah saya,” imbuh Pekak Leong yang hingga kini belum punya anak ini. Atas perbuatannya, Pekak Leong dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.(sri/ger)