Aiptu Ketut Metriya dan Aipda I Made Setiawan dipecat dari kesatuan Polri karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu
BULELENG—Dua anggota polisi Polres Buleleng dipecat dari keanggotaan, menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba, Sabtu (2/3/2019).
Kedua anggota polisi itu, yakni Aiptu Ketut Metriya dan Aipda I Made Setiawan. Metriya sebelumnya bertugas sebagai anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada. Sedangkan Setiawan bertugas sebagai anggota Banit Patroli Sat Sabhara dan.
Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada dua polisi sabu-sabu itu sesuai Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/906 dan907/XII/ 2018, tertanga tanggal 31 Desember 2018. Keduanya diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sekitar tahun 2017 lalu. Kapolres Buleleng AKBP Suratno, menegaskan pemberhentian secara tidak hormat itu harus dilakukan, sesuai dengan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.
“Kita tidak pandang bulu, siapa pun orangnya kalau sudah mengkonsumsi narkiba sudah pasti diberi sanksi berat,” tegas Kapolres.
Dalam apel pemberhentian tidak hormat kepada dua anggota polisi itu, Kapolres berpesan berpesan kepada seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Jangankan narkoba, apa pun jenis pelanggaran hukum itu wajib untuk dijauhi semua kesatuan di jajaran Polres Buleleng,” pesannya. (sri)