OPD Pengampu Saling Dalih,Tower Bodong Bebas Beroperasi di Karangasem

opd-pengampu-saling-dalihtower-bodong-bebas-beroperasi-di-karangasem
Tower bodong bebas beroperasi di Karangasem
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com-Menara telekomunikasi tak berizin bebas beroperasi di  Karangasem.  OPD pengampu  tutup mata, saling dalih dan lempar tanggung jawab  terhadap keberadaan tower  bodong yang semakin marak . 

Pantauan di lapangan menyebutkan, salah satu tower tanpa dokumen lengkap itu baru selesai di bangun berada di wilayah Kecamatan Selat. Informasi yang didapat, tower yang dibangun diatas lahan milik desa adat baru  sebulan selesai dikerjakan. 

Kadis Kominfo Karangasem, Artha Negara, mengaku belum memiliki data terkait tower yang belum berizin tersebut. Alasannya, tusi (tugas dan fungsi) Dinas yang yang dipimpinnya hanya sebatas  melakukan monitoring saja. Sedangkan proses perizinannya ada di dinas Permodalan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). 

“Tugas kami hanya melakukan monitoring saja, untuk penerbitan izinnya ranahnya ada di DPMPTSP. Artinya kalau benar tower yang dibangun itu bodong, kemungkinan penertibannya ada di perizinan.  Apabila ada penertiban pasti menurunkan tim gabungan,”dalihnya.

Sementara itu, terhadap keberadaan tower bodong itu, DPMPTSP   Karangasem, mengklaim, bahwa sepanjang tahun 2023,  Dinas bersangkutan tak pernah mengeluarkan selembar izin pun terkait pembangunan tower tersebut. 

“Sepanjang tahun ini, kami belum pernah mengeluarkan selembar izin pun untuk pembangunan tower di Karangasem.  Kalau mau data yang lebih detail silahkan tanyakan ke Dinas Kominfo,” kelit  I Ketut Merta Dina, Kadis DPMPTSP Kabupaten Karangasem,  saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

Merta Dina juga menyentil, bahwa penertiban tower bodong yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, leading sektornya ada di Dinas Kominfo. “Perbup 6 tahun 2019 sudah sangat jelas mengaturnya, bahwa pengampu keberadaan menara telekomunikasi ada di Dinas Kominfo,” pungkas Merta Dina. (dev/tio/bfn)