Camat Mendoyo dan jajaran serta Satpol PP Jembrana didampingi puluhan warga ketika melakukan pengecekan ke lapangan terkait permasalahan dampak debu dari pabrik pengolahan serbuk serabut kelapa di Tembles.
JEMBRANA, Balifactualnews.com Pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa UD Sumber Berkat yang ada di Dusun Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diprotes ratusan warga penyanding. Sejak tiga tahun ini warga mengaku merasakan dampak pengolahan serbuk sabut kelapa yang membuat rumah mereka penuh debu dan membuat sesak nafas dan batuk.
Camat Mendoyo Putu Nova Noviana didampingi Pj Perbekel Penyaringan, Kelian Banjar Tembles, Satpol PP Jembrana serta petugas kesehatan, Senin (28/10/19) turun ke penyanding pabrik. Nova Noviana mengatakan keluhan terhadap pabrik ini sudah ada sejak lama. Pihaknya juga sudah melakukan mediasi. Wayan Suasta perwakilan perusahaan yang hadir mengatakan usaha pengolahan serbuk serabut kelapa itu sudah sejak tiga tahun berjalan.
“Produk dikirim sampai Surabaya,” jelasnya. Gede Ardani seorang warga yang rumahnya paling dekat mengaku rumahnya penuh dengan debu yang tebal. Bahkan siang malam mereka terpapar debu. “Mohon agar usaha itu ditutup saja. Karena sudah berdampak lingkungan,” harapnya didampingi puluhan warga lainnya.
Bahkan Ardani menunjukkan debu yang menempel para perabotan dapur bahkan sampai kelambu kamarnya. Warga lainnya juga berharap masalah ini bisa diselesaikan secepatnya.
Riyaldin salah seorang petugas medis mengatakan karena debu partikelnya sangat kecil memang mengakibatkan ispa /gangguan pernafasan dan batuk serta gatal-gatal. “Warga disini banyak yang mengalami. Kami sudah periksa dan akan ditangani,” jelasnya.
Kelian Banjar Tembles Dewa Kade Yadnya juga mengakui 30 KK atau ratusan warga penyanding sudah lama mengeluhkan terkait dampak pabrik tersebut. Karena debunya sangat tebal dan sampai mengotori rumah warga.
Dari hasil pengecekan ke pabrik menurut petugas ditemukan fakta-fakta diantaranya izin usaha (Siup) dan izin tempat usaha adalah perdagangan eceran beras. IUMK nya pemintalan serabut kelapa tahun 2016. Besaran kapasitas usaha masuk katagori industri bukan usaha mikro kecil (UMK). Lokasi usaha (industri) tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Jembrana.













