Pastikan Aset Pemerintah, Dewan Tinjau Tirta Ujung

“Kita turun melakukan pengecekan untuk memastikan aset milik  Pemerintah Daerah yang sudah  lama tidak terurus”

( I Wayan Suastika/ Ketua DPRD Karangasem )

Sidak Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika  bersama Komisi III temukan air reservoar Tirta Ujung terbuang  percuma dan dimanfaatkan orang untuk kepentingan bisnis.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Reservoar  PDAM di Tirta Ujung, Banjar Dinas Ujung Desa, Kelurahan Karangasem, masih berpolemik. Ini terjadi  bermula  adanya kontribusi yang disalurkan Perumda Tirta Tohlangkir kepada pemilik lahan sebelumnya, yakni mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri sejak 2017 lalu.

Rapat  Komisi III bersama Dirut Tirta Tohlangkir, mengungkap, penyaluran kontribusi sebesar Rp 5 juta per bulan itu tidak langsung kepada Mas Sumatri sebagai pemilik lahan sebelumnya, namun penerimaan kotribusi tersebut dikuasakan kepada anaknya I Gusti Gede Subagiarta (Ode) yang kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD Karangasem.

Penyaluran  kontribusi itu menjadi  semakin aneh, karena secara tiba-tiba Perumda Tirta Tohlangkir menghentikan penyaluran dana ke pemilik awal sejak  bulan Mei 2021. Direktur PDAM Perumda Tirta Tohlangkir berdalih, penghentian kontribusi tersebut  disebabkan karena  pihaknya baru mengetahui ada pengalihan hak atas lahan 2 are tersebut dari Gusti Ayu Mas Sumatri kepada Pembab Karangasem melalui Dinas PUPR.

Memastikan aset  Pemerintah Daerah itu,  Komisi III DPRD Karangasem langsung meninjau lokasi areal resrvoar Tirta Ujung tersebut, Senin 30 Agustus 2021. Peninjauan dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika, didampingi Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta dan beberapa anggota komisi, seperti I Kadek Wirta (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), I Wayan Budi SH (Hanura) dan I Gede Parwata. Bukan itu saja, Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Gusti Made Singarsi juga ikut dalam  pengecekan lahan reservoar Tirta Ujung tersebut.

Ditemui usai melakukan peninjauan, Ketua DPRD I Wayan Suastika, mengatakan,  pengecekan lahan reservoar Tirta Ujung itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja  Komisi III bersama Direksi Perumda Tirta Tohlangkir sebelumnya.

“Kita turun melakukan pengecekan untuk memastikan aset milik Pemerintah Daerah yang sudah  lama tidak terurus,” ucap Suastika.

Terbengkalainya aset  Pemerintah Daerah tersebut, kata Suastika, Dewan mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR  melakukan pengukuran atau pemecahan sertifikat terhadap lahan yang ada di lokasi tersebut. Desakan itu disampaikan  mengingat dari berkas yang dipegangnya sertifikat lahan reservoar Tirta Ujung masih menjadi satu dengan pemilik sebelumnya atas nama I Gusti Ayu Mas Sumatri.

“Makin cepat pensertifikatan dilakukan akan semakin bagus, karena  dari peninjauan yang kita lakukan, mata air Tirta Ujung banyak yang terbuang percuma  dan justru dimanfaatkan oleh orang yang tidak berkepentingan,” ucapnya.

Menurut Suastika, air yang terbuang percuma dari reservoar Tirta Ujung, semestinya bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga yang ada si wilayah Seraya.

“Jadi, bila air itu dimaksimalkan maka tidak perlu lagi menunggu air dari Telaga Waja. Karena debit airnya 120 per detik,” ungkapnya.

Senada dengan Suastika, Ketua Komisi III, I Wayan Sunarta, mengatakan,  lahan reservoar Tirta Ujung itu  sudah dibeli Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR (sebelumnya bernama Dinas PU, Red) sejak tahun 2003 seharga Rp 150 jutaan lebih .

“Saat itu Kadis PU nya masih dijabat Bapak Sukamara, sekarang beliau suda berdinas menjadi guru widyaswara di Denpasar,” terang Sunarta.

Menurut Sunarta, pembelian lahan reservoar Tirta Ujung itu lengkap dengan akta jual belinya. Sejak pembelian itu,  PDAM Karangasem tidak pernah menyalurkan kontribusi kepada pemilik lahan sebelumnya.

“Kontribusi itu mulai terjadi  hingga akhir  jabatan I Gusti Ayu Mas Sumatri sebagai Bupati Karangasem,” pungkas Sunarta.  (tio/bfn)