Pegawai Kontrak Pemkab Karangasem Wajib Lakukan Test Perpanjangan Kontrak

banner 120x600

*Bupati Gede Dana tegaskan tidak merekrut pegawai/tenaga Kotrak Baru.

Bupati Karangasem I Gede Dana.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Di era baru kepemimpinan Bupati I Gede Dana, Pemerintah kabupaten Karangasem benar-benar menerapkan disiplin tata kelola pemerintahan. Salah satunya adalah dengan  memberlakuan test wawancara dan test tulis bagi tenaga kontrak atau pegawai dalam perpanjangan kontraknya.

Kendati keputusan memberlakukan test wawancara dan test tulis bagi tenaga kontrak memang sempat memunculkan dugaan bahwa kepemimpinan Bupati Gede Dana bersama Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa akan mengangkat tenaga kontrak baru. Namun Bupati Gede Dana dengan tegas menyatakan tahun 2022 tidak ada melakukan perekrutan untuk tenaga kontrak baru.

Baca Juga : Audiensi PT PLN UIP JBTB, Bupati Gede Dana Apresiasi Ada Gardu Induk di Tianyar

“Kita akan optimalkan tenaga kontrak yang sudah ada. Tes tulis dan tes wawancara ini dilakukan di masing-masing OPD, dan wajib dilakukan semua tenaga kontrak sebagai wujud gerakkan disiplin pegawai. Terkait perekrutan tenaga kontrak baru, saya tegaskan tidak ada,” tegas Bupati Gede Dana Rabu(12/1/2022).

Bupati Karangasem asal Desa Datah Kecamatan Abang ini menambahkan, pihaknya tetap memegang komitmen tidak akan menambah tenaga kontrak baru di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihaknya hanya melakukan tes terhadap tenaga kontrak yang akan di perpanjang,” imbuhnya.

Selain itu Bupati Gede Dana juga menegaskan, mekanisme perpanjangan tenaga kontrak saat itu dilakukan oleh masing-masing OPD. Terutama penyelenggaraan test tulis maupun wawancara. Tidak tertutup kemungkinan yang tidak lolos tes tidak diperpanjang.

“Kalau test baik wawancara maupun test tulis jeblok, Bisa saja diantara mereka tidak diperpanjang lagi kontraknya,” ungkap Bupati Gede Dana seraya menambahkan untuk tahun 2023 mendatang, pihaknya akan  melibatkan tim asesment internal Pemkab untuk melakukan tes perpanjangan tenaga kontrak.

Rencana melibatkan tim asesment internal Pemkab dikatakannya baru akan dilaksanakan pada akhir tahun 2022 mendatang. Sedangkan, untuk tenaga kontrak yang sebelumnya bertugas di OPD yang digabungkan, sebagian ditugaskan sebagai petugas Antar Jemput Pasien. (ger/bfn)