Pelaksanaan PPKM Darurat, Tim Gabungan Karangasem Sekat Perbatasan Yeh Malet

banner 120x600
Pelaksanaan Penyekatan Pembatasan di Yeh Malet Selasa(6/7/2021). Insert : Bupati Gede Dana saat menyerahkan masker dan vitamin kepada jajaran Polres Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Menindalanjuti instruksi dari Mendagri dan SE Gubernur Bali nomor 9, tentang PPKM Darurat, penyekatandilakukan dalam  serangkaian operasi Aman Nusa II. Di hari ke empat pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Kabupaten Karangasem melakukan penyekatan warga di wilayah perbatasan Yeh Melet Manggis-Klungkung, pada Selasa 6 Juli 2021 yang melibatkan tim gabungan yakni, TNI/Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan.

Waka Polres Karangasem, Kompol I Dewa Putu Gede Anom mengatakan, dalam pelaksanaannya, tim gabungan juga lebih mengedepankan pada tindangan tindakan yang bersifat humanistis, akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang ada.

“Operasi penyekatan dilakukan guna menekan penyebaran virus covid-19 yang semakin tinggi. Penyekatan tidak sepatas memeriksa kelelangkapan administrasi seperti KTP warga yang melintas menuju Karangasem, juga menanyakan apakah warga yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 atau belum,” jelasnya.

Dari penyekatan yang dilakukan, beberapa warga yang terjaring razia dan tim gabungan berhasil memutar balik beberapa warga Karangasem yang keluar daerah tanpa ada kepentingan yang jelas. “Beberapa warga kita perintahkan putar balik untuk kembali ke Karangasem. Ditanya tidak jelas keperluan mereka untuk keluar Karangasem,” ucap Kompol I Dewa Gede Oka.

Dalam apel kesiapan pasukan penegakan hukum berkaitan PPKM Darurat Covid-19 yang digelar di lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem, Bupati Gede Dana menyalurkan bantuan masker dan vitamin pada personil Polres Karangasem yang akan melakukan pengamanan.  Apel dipimpin langusung Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini SIK. MM.Tr. Selain dihadiri Bupati Gede Dana, apel kesiapan pasukan penegakan hukum PKPM, juga dihadiri Wabup Wayan Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Merta, Kajari Aji Kalbu Pribadi, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Bima Santosa, dan Ketua Pengadilan Karangasem I Wayan Suartha.  Dalam pengarahannya, Kapolres menegaskan, penegakan terhadap pelanggar PPKM darurat dilakukan dengan humanis dan tegas.

“Pandemi Covid-19, sudah lebih dari satu setengah tahun kita alami dan hadapi, tentu membuat masyarakat kita jenuh bahkan perekonmian sangat terasa terutama dikalangan rakyat bawah. Kita kedepankan penegakan hukum yang humanis dan tegas, tapi bukan kekerasan. Kita berharap masyarakat juga ahrus disiplin dan ikut bekerjasama dengan aparat,” Terang Kapolres asal Gianyar itu. (ger/bfn)