Pembunuh Tentara, Terancam 15 Tahun Penjara

________________________________________________________________________________

BULELENG—Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik (35) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menjadi pelaku utama tewasnya Ikram Tauhid, saat insiden di kawasan Desa Gigit, awal bulan lalu.

Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung, mengatakan, dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (27/3/2019), mengatakan, hasil otopsi dan keterangan dari saksi-saksi menguatkan kalau Gunik menjadi pelaku utama atas kematian korban tersebut

“Korban meninggal dunia karena tusukan pisau Gunik yang menembus dada kanan korban, ini diperkuat dari hasil otopsi dari tim medis RSUP Sanglah,” terangnya, seraya menambahkan, tusukan pisau Gunik membuat pembuluh batang nadi hingga putus.


Baca : Dituntut 3 Tahun, Sejoli Nyabu Minta Keringanan


Sementara itu dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, Gunik mengakui perbuatannya, Dia mengatakan, tidak mengenal korban. Perbuatan itu dilakukan hanya kebetulan saja dan tidak pernah ada persoalan sebelumnya.

“Saya sangat menyesal. Saya tidak menyangka hal ini bisa terjadi,” ucapnya di hadapan petugas.

Akibat perbuatannya ini, kini Gunik dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (sri/ tio)