Pengakuan Yeti: Tujuh Tahun Nyabu karena Galau Dicerai Suami

banner 120x600

“Awal perceraian dengan suami,  rasa percaya diri saya benar-benar hilang. Saat itu saya masih bekerja di Nusa Penida, ada teman yang menawari dan saya mencobanya”

(Yeti/Tersangka Sabu Tangkapan BNNK Karangasem)

Yeti, janda sabu asal Klungkung tangkapan BNNK Karangasem  saat dihadirkan di depan  awak media.

KARANGASEM,Balifactualnews.comBerpisah dengan suami, membuat  YTH (24), tersesat di pusaran obat-obatan terlarang. Awalnya  hanya ingin coba-coba, namun akhirnya kencaduan.  Dalilnya menghilangkan rasa sumpek setelah ditinggal suami, hanya karena persoalan sepele (kebiasannya merokok di dalam rumah, Red).

Kepiluan janda asal Lingkungan Mergan, Kabupaten Klungkung, terhadap cintanya yang hilang, dicurahkan saat ditemui usai press release pengungkapan kasus narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem, Jalan Untung Surapati, Amlapura, Rabu, 22 September 2021.

Kepada Bali Factual News,  janda bertubuh semok ini menuturkan, bahwa dia sudah tujuh tahun mengkonsumsi sabu-sabu, yakni sejak tahun 2015 dan berakhir saat ditangkap Tim Berantas BNNK Karangasem, Jumat, 17  September 2021.

“Awal perceraian dengan suami,  rasa percaya diri saya benar-benar hilang. Saat itu saya masih bekerja di Nusa Penida, ada teman yang menawari dan saya mencobanya,” ucap  janda yang memiliki nama panggilan Yeti itu.

Pandemi  Covid-19, membuat Yeti semakin galau. Sebagai karyawan hosekeeping sebuah hotel di Nusa Penida dia terkena imbas PHK.  Menghilangkan sumpeknya, dia berusaha menenangkan diri dengan mengkonsumi barang terlarang tersebut.

“Sejak covid, saya selalu ambil tempelan di areal Parkir Yeh Malet. Saat ditangkap, saya sudah ambil barang untuk kesekian kalinya disana,” terang Yeti, seraya menambahkan,  sejak berpisah dengan suami dia tinggal di rumah orang tuannya di Lingkungan Banjar Mergan, Klungkung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yeti ditangkap Tim Pemberantasan BNNK Karangasem, setelah satu bulan diincar petugas, karena sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Yeh Malet.

Kepala BNNK Karangasem AKBP Tri Kuncoro, mengatakan, tersangka Yeti lengkap dengan barang  bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,54 broto atau 0,45 netto.

“Tersangka  kita amankan usai melakukan transaksi narkoba dengan seorang kurir yang tidak dia kenal. Barang bukti sabu disimpan di dalam bungkus rokok  dengan kemasan aluminium poil. Perbuatan terdangka kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Tri Kuncoro.  (tio/bfn)