Utama  

Pengungkapan Dugaan Kekerasan Seksual di Klungkung Menunggu AIU Pulang.

banner 120x600

 

Jakarta – Rencana kepulangan Tokoh Spritual Agus Indra Udayana alias AIU di Bali setelah melakukan lawatan spiritualnya di India besok Senin (18/03/ 2019) AIU akan disambut dengan berbagai tuduhan diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap murid spiritualnya di Ashram GI di Klungkung Bali yang pernah terjadi sejak sepuluh tahun lalu, sangat membutuhkan keterangan, penjelasan terduga yang terukur dan meyakinkan kepada publik atas tuduhan dugaan kekerasan seksual itu, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di kantornya dibilangan Pasar Rebo Jakarta Timur Minggu 17/03 merespon rencana kehadiran AIU di Bali setelah melakukan lawatan spiritualnya di India.

Setelah dipastikan bahwa AIU benar tiba di Bali besok Senin (18/03/2019), sesuai dengan pesan yang disampaikan kepada kordinator Ashram di Klungkung Bali saat Komnas Perlindungan Anak mengunjungi Ashram GI di Klungkung Bali, Arist Merdeka Sirait bersama Tim Investigasi Cepat Komnas Perlindungan Anak POKJA Bali juga segera akan meminta jadwal untuk bertemu AIU guna klarifikasi atas dugaan peristiwa yang dituduhkan kepadanya. Pertemuan ini sangat diperlukan untuk mendapat informasi langsung dari terduga AIU.

Kemudian dengan cara dan pendekatan profesi, Komnas Perlindungan Anak segera pula mengagendakan bertemu dengan Prof Suryani yang dikabarkan pernah menangani psikologis terduga korban pada tahun 2015 di prakteknya di Denpasar. Untuk memastikan bahwa telah pernah pula kabar dugaan kejahatan seksual kemudian Komnas Anak dan Tim segera pula bertemu dan ingin
berkoordinasi dengan pinisepuh dan budayawan Bali I Gusti Ngurah Harte. Setelah data dan fakta yang dapat dugunakan sebagai bukti hukum yang syah berdasar KUHAP dan ketentuan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016, langkah berikut Komnas perlindungan anak kemudian akan segera melakukan kordinasi kembali dengan Polda Bali khususnya Direskrim umum Polda Bali untuk berkonsultasi penegakan hukumnya dengan harapan agar tidak memunculkan fitnah dan menyalahkan atau menghukum orang yang belum tentu bersalah alias praduga tak bersalah.

Disisih penegakan hukum, guna pengungkapan tabir dugaan kejahatan seksual terhadap anak ini, dan demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) , Konmas Anak penyebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak sangat mendukung gagasan dan saran Tokoh dan Budayawan Bali yang juga Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah yang menyarankan agar pekaku kekerasan seksual terhadap anak seperti pedofilia lebih baik dikenakan sanksi sosial berupa “kesepekang” yakni dikucilkan daripada dipenjarakan.

“Pelaku seperti itu lebih tepat dikenakan sanksi “kesepekang” yang hasilnya bisa membuatnya bertobat”. Saran Ngurah Harta ini pinisepuh yang biasa dipanggil juga Tura ini disampaikan saat mengikuti pertemuan terkait masalah kekerasan seksual terhadap anak, Senin 11/03 dikantor BP3 Propinsi Bali di Denpasar Bali yang diprakarsai oleh kantor Kemen PPPA Republik Indonesia.

Arist menambahkan, agar rencana pertemuan Komnas Perlindungan Anak dan Tim Investigasi Cepat POKJA Bali dengan AIU dan para para sumber lain, Komnas Perlindungan Anak siap selalu membawa basllsem dan tolak angin agar “Tidak. masuk Angin”, sebab Komnas Perlindungan Anak selalu ada dan Hadir untuk ANAK Indonesia”, demikian Arist berkelakar.-(car/ana)