BULELENG – Kasus dugaan penyelewenangan dana LPD Gerokgak mulai bergeliat lagi. Kejaksaan Tinggi Bali pada, Kamis (22/8/19) mengumpulkan sejumlah nasabah serta pengurus LPD di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk melakukan klarifikasi lapangan, untuk memperkuat alat bukti yang akan diserahkan ke persidangan.
Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bali, I Wayan Suardi mengatakan, setelah melakukan proses klarifikasi lapangan, maka tahapan selanjutnya yaitu penetapan tersangka dan penuntutan. Nama calon tersangka diakui Suardi sudah dikantongi. Namun, belum dapat diekspose sebab pihaknya harus memastikan lagi melalui proses gelar perkara. Calon tersangka sebut Suardi tidak mungkin tunggal. Artinya, dapat dipastikan lebih dari satu, dan berasal dari pengurus LPD.
“Nama calon tersangka sudah ada. Cuma ada beberapa proses yang harus kami tempuh berupa gelar perkara untuk menguatkan ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan dan tuntutan. Ini sudah memasuki penyidikan, namun penyidikan umum. Nanti ada penyidikan khusus dengan nama tersangkanya,” jelasnya.
Disisi lain, salah satu warga bernama Gede Mangku (67), mengaku menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Dimana, beberapa tahun lalu, sertifikat miliknya dipinjam oleh Putu Mangku Giri, mantan Ketua LPD Gerokgak, dengan dalih untuk menambah modal di LPD. Sertifikat itu sebut Gede Mangku, digadaikan oleh Mangku Giri di Bank Pembangunan Daerah (BPD) unit Seririt, dengan nilai Rp 100 juta.
“Saya tidak tahu apa. Ya saya serahkan saja sertifikat tanah saya itu ke Mangku Giri. Lagi pula dia mantan menantu saya. Katanya sertifikat itu buat nambah modal di LPD,” terang Gede Mangku saat ditemui di Kejaksaan Negeri Buleleng.
Beberapa tahun kemudian, sertifikat tanah dengan luas mencapai satu hektar lebih itu sebut Gede Mangku sudah sempat dikembalikan oleh Mangku Giri. Namun, kembali dipinjam oleh Komang Agus Putra Jaya yang juga sempat menjabat sebagai Ketua LPD Gerokgak setelah Mangku Giri. Alasannya pun sama, Komang Agus meminjam sertifikat tersebut untuk menambah modal di LPD, lalu digadaikan ke BPD Bali.
“Sertifikat saya itu digadaikan oleh Komang Agus dengan nilai Rp 500 juta. Awalnya bunga di bank rutin dibayar oleh Komang Agus. Namun tiga tahun belakangan ini, dia jarang bayar bunganya. Sehingga pihak bank menagihnya ke saya, karena pinjaman itu memang atas nama saya,” ungkap Gede Mangku.
Pria yang bekerja sebagai petani ini mengaku terpaksa membayar bunga di bank, sekitar Rp 5-8 juta setiap bulannya. Sebab, bila tidak dibayar, maka sertifikat tanah miliknya itu akan disita oleh pihak bank.
“Uangnya saya kumpul-kumpul, biar sertifikatnya tidak disita. Kira-kira saya sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 150 juta untuk membayar bunganya saja. Saya berharap sertifikat saya segera dikembalikan,” ungkapnya lirih.














