KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pengusaha yang masih memiliki piutang pajak diharapkan dengan disiplin memenuhi kewajibanya, karena jika membandel mereka bisa saja digugat ke pengadilan. Hal tersebut terungkap dalam Evaluasi Pencapaian Penagihan Piutang Pajak Daerah tahun 2024 dan Rencana Kerja tahun 2025, Jumat (10/1/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Amlapura.
Baca Juga : Upaya Menekan Volume Sampah, Bupati Gede Dana Resmikan Mesin Gibrig dan Incinerator
Tinginya piutang pajak di tahun 2024 yang hingga menyentuh angka 4,3 Miliar berefek terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Karangasem. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem I Wayan Ardika mengungkapkan, tahun 2024 pajak piutang yang tertinggi berasal dari pajak MBLB disusul pajak Hotel dan Restoran.
“Rinciannya adalah piutang pajak 2024 bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 34 milliar, serta Pajak Restaurant sebesar 600 juta lebih. Tersebar beberapa usaha wajib pajak. Kejari Karangasem dalam hal ini memberikan masukan untuk pengusaha yang membandel pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur gugatan melalui pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejari Karangasem, Suwirjo, untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD melalui BPKAD Karangasem, kejari akan terus menagih piutang ke wajib pajak yang menunggak.
Baca Juga : Koster-Giri Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Bali 2025-2030, Wayan Koster: Ini Momentum Pertama Bali Era Baru
“Kita akan terus lakukan penagihan terhadap kewajiban pengusaha dalam membayar pajak. Beberapa wajib pajak meminta penangguhan, bayar dengan mencicil, minta tempo, bahkan ada yang berasalasan perusahaannya tidak aktif. namun kita tentu tetap melakukan pendekatan agar piutang bisa dibayarkan. Seandainya si wajib pajak tidak bayar, dan membandel Kejari Karangasem menempuh gugatan untuk efek jera,” terang Suwirjo.
Kajari Suwirjo juga menyarankan agar Pemkab Karangasem membuat regulasi untuk membuat para wajib pajak lebih disiplin. Regulasi tersebut menurutnya penting untuk memberi efek jero pengusaha yang membandel. Misalnya, ketika teguran, peringatan sudah dilayangkan maka akan dilakukan penutupan sementara. (ger/bfn)













