Posko Pasar Agung Dijaga 24 Jam, Tak Isi Buku Registrasi Pendaki (Pemedek) Dikenakan Sanksi Adat

Petugas posko penjaga Pura Pasar Agung, Desa Sebudi Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pengempon Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, melakukan pengetatan terhadap para pendaki  atau pemedek yang akan mulang pekelem ke pucak Gunung Agung. Hal itu dilakukan sebagai antisivasi orang tak dikenal memasang hal- hal tidak semestinya di areal suci.

Humas Pura Pasar Agung Sebudi, I Wayan Suara Arsana, mengatakan, pengetatan penjagaan di pos pendakian Pura Pasar Agung itu  dilakukan mulai Senin (31/1/2022), sesuai keputusan rapat Desa Adat Sogra bersama Pengempon Pura Pasar Agung,  yang dihadiri Ketua MDA Selat,Ketua PHDI Selat, Bendesa Adat dan Perbekel se Kecamatan Selat, Minggu (30/1/2022).

“Pengetatan penjagaan di pintu jalur pendakian Pura Pasar Agung,  sebagai deteksi dini untuk mempermudah mengetahui apbila pemedek atau pendaki  ada yang pingsan, tersesat  atau terkena musibah lainnya. Dengan resgistrasi yang dilakukan,  petugas  juga bisa cepat  memberikan pertolongan karena data valid,” ucap Suara Arsana.

Dalam rapat tersebut, kata Suara Arsana, juga diputuskan pengenaan denda untuk pendaki atau pemedek yang tidak melakukan data diri dalam buku regstrasi yang sudah disiapkan di posko pendakian yang berada di Parkiran Vip Pura Pasar Agung.

“Pemedek wajib mencatat data diri di buku regitrasi. Bila ini tidak lakukan Pengempon Pura dan Desa Adat Sogra akan memberikan sanksi adat sesuai perarem dan dresta  yang ada,” tegas Suara Arsana, seraya menambahkan, pemedek  yang akan naik kepuncak Gunung Agung  untuk mulang pakelem bisa berkoordinasi dengan Desa Adat Sogra atau Seksi Publikasi dan Komunikasi Pura Pacar Agung. (tio/bfn)