Puluhan Tersangka Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Terancam 6 Tahun Penjara

“Perkara ini kita seplit menjadi dua berkas.  18 tersangka yang merupakan ABK kita jadikan satu berkas, sedangkan empat aktor pembuat sertifikat Covid-19 palsu ini kita jadikan satu berkas”

(Kapolres Karangasem AKPB Ricko Taruna)
Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna (tengah)  dan Kasat Reskrim AKP Aris Styanto, menunjukkan barang bukti para tersangka dalam melakukan tindak  pidana pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 .

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Polres Karangasem menetapkan 22 tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa sertifikat Covid-19. Tersangka sebanyak itu, merupakan hasil pendalaman dari 31 anak buah kapal (ABK)   yang berhasil digaruk saat  hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai, Manggis,  Kamis 26 Agustus 2021.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdilah Andang Taruna, SH. SIK, MM  dalam siaran persnya didampingi Wakapolres Kompol Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya dan Kasat Reskrim, AKP Aris Setyanto, serta Kabag Humas Iptu Made Sutama, Senin 30 Agustus 2021, mengatakan, ada empat aktor utama dalam pembuatan sertifikat vaksin Covid 19 itu. Empat aktor itu  masing-masing berinisial YR, AH,I dan SH. Keempatnya memiliki peran berbeda-beda dan semuanya ditangkap di daerah Labuan, Lombok Timur.

Sedangkan 18 tersangka lainnya merupakan ABK   yang juga asal Lombok. Mereka  mendapatkan sertifikat vaksin itu dengan membeli seharga Rp 200 ribu.

Kapolres merinci,  hasil penjualan sertifikat vaksin Covid-19 Palsu sebesar Rp 200 ribu itu  dibagi-bagi. Pembuat surat keterangan yakni YR dan AH mendapatkan Rp 10 ribu, sebagai biaya edit,dan I menyerahkan ke R sebesar Rp 125  ribu.

“Perkara ini akan kita seplit menjadi dua berkas.  18 tersangka yang merupakan ABK kita jadikan satu berkas, sedangkan empat aktor pembuat sertifikat Covid-19 Palsu ini kita jadikan satu berkas,” ucap AKPB Ricko Taruna.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka   juga beda. Kapolres menegaskan, empat tersangka   yang bersekongkol membuat sertifikat palsu itu akan dikenakan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan bagi yang membeli dikenakan Pasal 263 ayat (2) Jo pasal  55 KUHP, tentang dugaan tindak pemalsuan  surat dengan ancaman  pidana penjara selama 6 tahun.

Kapolres mengatakan, YR dan AH, bertugas membuat surat keterangan vaksinasi palsu. Caranya, mereka mengedit surat keterangan yang asli kemudian menggantikannya dengan nama-nama ABK tersebut. Baik YR dan AH melakukannya secara bersama-sama, dimana AH bertugas untuk mengedit di laptop.

“Kalau I dan SH tugasnya sebagai penghubung dengan ABK. Setelah surat vaksinasi palsu  jadi, mereka pergi ke Bali menemui ABK yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa, Denpasar,” ungkapnya

Surat vaksin palsu itu, kata Kapolres,  selanjutnya diserahkan I dan SH kepada koordinator ABK,  berinisial R.  “Dari 31 ABK yang diamankan 13 diantaranya dilepas kita lepas, karena mereka menolak untuk dibuatkan sertifikat vaksin palsu setelah mengetahui bahwa untuk vaksinasi itu gratis,” terang Kapolres seraya menambahkan, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 18 sertifikat vaksinasi palsu, 3 buah Handphone  Printer, dan laptop. (tio/bfn)