Ranperda Perlindungan Produk Lokal Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

ranperda-perlindungan-produk-lokal-resmi-ditetapkan-menjadi-perda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut. Rapat diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, pada Senin (4/12/2023).
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut. Rapat diselenggarakan di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, pada Senin (4/12/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng ini ke depan diharapkan akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM, serta dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal khususnya yang ada di Kabupaten Buleleng, mengingat UMKM merupakan kegiatan usaha yang merupakan pilar kekuatan perekonomian rakyat sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan sangat berterima kasih kepada semua pihak sehingga Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik serta berharap ke depan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain. Dirinya juga berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran.

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tya/bfn)