DENPASAR, Balifactualnews.com Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, PKBI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), berkerjasama dengan DKT Indonesia menggelar Dialog Harmonisasi Program Keluarga Berencana Untuk Kesejahteraan Indonesia di Denpasar, Bali pada, Selasa (29/10/19).
Dialog dihadiri oleh jurnalis dan wartawan media cetak maupun online. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun pemahaman bersama bahwa sudah saatnya generasi muda mendapatkan pengetahuan akan kesehatan reproduksi secara menyeluruh, untuk mencegah kehamilan usia dini pada pasangan muda yang menikah di bawah umur 24 tahun.
Ditemui dalam acara tersebut, Prof. Dr. dr. I Nyoman Mangku Karmaya, M. Repro, Guru Besar Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana, memaparkan bahwa untuk mencapai visi membangun SDM yang berkualitas, yang selama ini telah digaungkan oleh Presiden Jokowi, program Keluarga Berencana (KB) perlu untuk digalakkan dengan menyelaraskan atau harmonisasi segala tantangan-tantangan baik dari aspek hukum, aspek sosial dan aspek budaya.
“Dalam rangka Sumpah Pemuda, Guru Besar Universitas Udayana tersebut kembali mengingatkan beban produksi dari generasi muda yang banyak dalam masa produktif bisa menjadi bom waktu apabila dilihat dari pemuda hanya sebagai objek produksi dan reproduksi,” katanya.
Untuk itu, generasi muda harus dibekali keterampilan, dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi yang berkualitas, sejalan dengan ICPD tahun 1994 di Kairo.
Sementara itu, Pengurus PKBI Bali, Ida Putu Mudita, kemudian menambahkan bahwa untuk kedepannya generasi muda perlu menjadi tokoh utama program Keluarga Berencana, terutama pemahaman informasi tentang hak dan kesehatan seksual dan reproduksi.
“Hal ini akan menghindarkan generasi muda dari risiko tindakan aborsi yang tidak aman dan infeksi menular seksual. PKBI sendiri sudah tidak bicara mengenai keluarga berencana namun hak kesehatan seksual dan reproduksi yang dimulai dari hulu ke hilir,” katanya.
Baca :
- Aniaya Teman Saat Pesta Miras, Oknum Polisi ini Minta Bebas
- Rencana Pembacaan Penetapan Eksekusi Pura Ditunda












