Reserse Narkoba Polres Karangasem Gulung Dua Pelaku Narkotika

banner 120x600
Foto ilustrasi penangkapan terduga pelaku penyalahguna narkoba.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menggulung dua orang pelaku narkotika dalam waktu dan tempat berbeda. Terbaru, satuan yang dipimpin AKP Dewa Gede Anom itu, menagkap pria  berinisial DS alias  Grandong ( 26), asal Pesangkan Anyar, Desa Duda Timur, Kecematan Selat, Kamis (26/2/2022).

Pelaku  diamankan sekitar pukul 19.30 Wita saat melintas di seputaran Jalan Ahmad Yani, Amlapura, tepatnya di dekat Patung Salak, Lingkungan Jasri Kelod,  Kelurahan Subagan.

Kasat Narkoba Polres  Karangasem AKP Dewa Gede Oka, membenarkan penangkapan pria asal Selat tersebut. Saat diamankan petugas berhasil   menyita barang bukti  satu bungkus plastic klip yang berisi kristal  bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,58  gram bruto atau 0,41  gram netto.

“Satu terduga pelaku narkotika sedang kita amankan lengkap barang bukti diduga shabu, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif  oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap perwira asal Gianyar itu, Jumat (25/2/2022)

Dikatakan, tersangka berhasil debekuk berawal dari penyelidikan yang  dilakukan Tim Buser Narkoba, mengantisipasi maraknya peredaran barang terlarang di kabupaten ujung timur Bali itu. Saat di interogasi, tersangka mengaku  kirstal bening terbungkus plastik klip dia beli dari seseorang cara mengambil tempelan di wilayah Bebandem.

Selain mengamankan tersangka dan BB yang diduga Shabu, petugas juga menyita sebuah HP dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Sekedar diketahui, tertangkapnya DS melengkapi  daftar pengungkapan kasus narkoba di Karangasem sepanjang bulan Februari tahun itu. Sebelumnya  Tim Buser Narkoba Polres Karangasem,  mengamankan  pria berinisial  PS alias Dolit (29) asal alamat lingkungan Gelumpang, Kecamatan Karangasem.

Pria yang tak mengenyam bangku pendidikan ini ditangkap di pinggir jalan raya Bugbug,  Selasa (15/2/2022) pukul 01.30 dini hari dengan barang bukti 1,30  brutto atau 1,08 gram netto. (ger/bfn)