BULELENG, Balifactualnews.com – Seorang residivis asal Banjar Dinas Sudamukti Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, bernama Kadek Supartika alias Ucil (31), kembali berulah.
Supartika alis Ucil (31) merampok warung dadong (nenek) Ni Luh Suartini (60), di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (1/9/2022) sore sekira pukul 15.00 wita. Dalam aksinya itu, Ucil berhasil menggondol perhiasan emas dan uang tunai milik dadong Suartini senilai Rp 89.662.000.
Didampingi Kasi Humas Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng, pada Kamis (8/9/2022) mengatakan bahwa setelah menerima laporan, ia langsung menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Komang Dudarsana, S.H.
Kapolsek Suwandra menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari terduga pelaku yang sebelumnya melihat warung milik korban Ni Luh Suartini (60), dalam keadaan kosong dan dalam keadaan sepi, kemudian korban memarkir kendaraan yang dibawa saat itu berupa sepeda motor jenis Scopy warna abu dengan Nomor Polisi DK3051 UAJ, berjalan kaki menuju warung berpura-pura membeli rokok. “Karena pemilik warung sedang dikamar mandi kemudian tersangka masuk kedalam kamar yang ada dibelakang warung kemudian mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang bersi perhiasan emas dan dimasukkan kedalam saku celananya yang saat itu diketahui korban yang langsung berteriak “maling-maling”. Sehingga warga masyarakat sekitarnya ikut membantu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelas Kapolsek Suwandra.
Hasil penyelidikan terungkap, Ucil adalah pelakunya dan polisi pun langsung mengamankannya dan menyita sejumlah barang bukti (BB). “Pada saat terduga pelaku diamankan dan ditemukan pada diri pelaku di saku celana, kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp.1.000.000,” jelas Kapolsek Suwandra.
“Tersangka baru keluar 34 hari selesai melaksanakan hukuman karena pencurian sertipikat ditahan selama 1 Tahun. Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui telah melakukan tindakan mengambil barang milik orang lain dibeberapa tempat di luar wilayah Polsek Seririt, diantaranya didaerah Busungbiu,” imbuhnya.
Terungkap, ternyata Ucil sebelumnya sudah melakukan aksinya di beberapa tempat, antara lain pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada tahun 2014 dengan vonis sekitar 1 tahun. Kemudian, pencurian Laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt Tahun 2019 dengan vonis 1 Tahun. Pencurian Sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun. Serta pencurian HP di Denpasar tahun 2019 yang ditangani Polres Badung dengan Vonis 1 Tahun.
Akibat ulahnya tersebut, Ucil dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tya/bfn)













