BULELENG, Balifactualnews.com – Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Sawan atas kerja kerasnya telah mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat. Dibawah pimpinan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, Unit reskrim dikomandani Kanit Reskrim Ipda Kt Fongky Suhendra Yasa,S.H., Minggu, 22/10/2023 mengamankan pelaku kasus penjambretan, yang terjadi di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiada,S.IP, didampingi Kasi Humas Farma Diatmika, menerangkan kronologis kejadiannya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, pukul 23.50 wita, dengan korban seorang mahasiswa yang bernama Kadek Ayu Widiastini (21) warga Banjar dinas Manase, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
“Korban sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya, ditempat kejadian pelaku membuntuti dan menghampiri korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian mengambil sebuah HP milik korban yang ditaruh didasboat sepeda motornya, kemudian pelaku langsung kabur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib polsek sawan, dan atas kejadian tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 3.400.000,- (Tiga juta empat ratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek Sawan saat rilis kasus di Mapolres Buleleng, pada Rabu (25/10/2023).
Dari olah TKP yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan dan dilakukan penyelidikan secara Intensif, dan setelah mengantongi identitas pelaku kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan.
Diduga pelaku bernama Ketut Pujiarta (18), warga Banjar dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya dan HP yang diambilnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan. Terhadap pelaku dilakukan penahanan di rutan Polsek Sawan, serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Kapolsek Sawan menghimbau kepada warga masyarakat di daerah hukum Polsek Sawan agar dalam melaksanakan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor diharapkan menaruh barang-barang penting dan berharga dibawah jok demi keamanan, sehingga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan. (tya/bfn)