Brandy Adrian da Silva, pria asal Kupang boleh dibilang biadab. Aksi permekosaan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya Red), Sarjana Ekonomi yang bekerja disebuah perusahaan di Kuta itu, bukan hanya sekedar untuk memuaskan nafsu. Aksinya untuk menyetubuhi Bunga diawali dengan tindakan kasar, mulai dari ancaman hingga menyeret gadis cantik bergelar Sarjana Ekonomi itu ke kamar mandi untuk melakukan oral.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Peggi E.Bawengan SH, mengungkap semua kebejatan pria kurus berambut kriting itu. Puncaknya saat sang kekasih Viola menggedor gedor pintu kamar kost di kamar 212, terdakwa kembali mengancam Bunga untuk diam. Bukan hanya itu, terdakwa menyeret korban ke kamar mandi untuk melanjutkan adegan layak sensor yang sebelumnya dilakukan di tempat tidur.
Di dalam kamar mandi kembali korban dipaksa jongkok melakukan oral dan terdakwa saat itu dalam posisi berdiri. Tidak berselang lama kembali ke kamar dan tetap korban disuruh melakukan oral. Selanjutnya terdakwa menggauli korban dan setelah puas langsung meninggalkan kamar sambil mengancam untuk tetap diam.
Tidak berselang lama, terdakwa kembali muncul sambil menarik tangan korban untuk mengajaknyan ke lantai atas. “Kamu ikut saya ke atas ( lantai 2 kamar terdakwa 203). Kamu jelaskan sama Viola (kekasih terdakwa),” ungkap Jaksa dalam surat dakwaannya
Ternyata di kamar terdakwa tidak ada Viola. Apes dialami korban dan kembali diminta melayani nafsu bejat terdakwa. Kali ini dengan posisi nungging, terdakwa melakukan sambil merekam lewat HP. Selanjutnya kembali terdakwa menindih korban dan memaksa korban untuk menuruti nafsunya setiap hari saat terdakwa butuh.
“Kita setiap hari harus seperti ini, kapan saya butuh kamu harus mau. Jika tidak foto kamu saya sebarkan,” ancam terdakwa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.500 ribu. “Kamu ada uang 500 ribu, saya pinjam dulu,” ucap terdakwa yang dijawab tidak punya oleh korban. “Ah, kamu kerja dibagian keuangan. Benar tidak ada?” kelakar terdakwa lagi dan dijawab korban bahwa itu uang kantor.
Lebih dari 3 menit menggauli korban, tiba-tiba terdengar suara Viola yang sempat mengintip dari celah jendela sambil mengumpet. Momen itu dimanfaatkan korban untuk bergegas mengenakan pakaian dan berlari menuju kamarnya di lantai bawah.
Setiba di kamar, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan berlanjut melaporkan ke Polsek Kuta. Korban juga langsung diambil visum di RSUP Sanglah.
JPU Peggi E.Bawengan SH, menyatakan perbuatan terdakwa itu terbukti bersalah melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman humuman maksimal 12 tahun. (ibu/tio)
KARANGASEM, Balifactualnews.com–Badan Pengelola Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, mesti meningkatkan kewaspadaan jika…