
Tersangka Kasus Narkoba Arik Suriswoko sudah P 21 diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum.
KLUNGKUNG, Balifactualnews.com – Karena sudah dinyatakan lengkap P 221 pada Kamis 16 Januari 2020, Team Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung melaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana narkotika atas nama Tersangka Arik Suriswoko 40 tahun, warga banjar suka duka Kaliunda kelurahan Semara Pura Kangin kecamatan Klungkung kabupaten Klungkung ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Klungkung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka ,SH Kamis(15/1/20) menyatakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kajari Klungkung dengan nomor : B-034/N.1.12/Enz.1/01/2020 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana an Tersangka Arik Suriswoko sudah P-21 sudah dinyatakan lengkap.
Menurutnya tersangka Arik Suriswoko , 40 tahun, alamat banjar suka duka Kaliunda kelurahan Semara Pura Kangin kecamatan Klungkung kabupaten Klungkung ditangkap dirumahnya oleh team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung pada hari Selasa 19 Nopember 2019 lalu sekitar pukul 11.15 Wita, karena diduga kuat menguasai narkoba jenis sabu.”Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terang AKP Dewa Gde Oka .
Adapun saksi yang mengetahui kasus tersebut I Kadek Edy Surya Partawan(25) Polri, alamat asrama Polres Klungkung, I Wayan Andi Wira Nugraha (23) Polri, alamat aspol Polres Klungkung, I Made Puja Darsana 50 tahun, wiraswasta, alamat jalan Diponogoro kecamatan Klungkung kabupaten Klungkung serta I Gede Adnyana (32) ,perangkat desa, alamat banjar/lingkungan Lebah – Semarapura Kangin – Klungkung.
Adapun Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0.25 gram bruto atau 0,10 gram netto. 2 buah plastik klip yang diduga bekas pembungkus sabu dan 1 buah HP merk Nokia yg diduga digunakan memesan narkoba dengan sim card no 081237446224, 1 botol minuman kemasan cap kaki tiga,1 buah tutup botol yang bagian atasnya berisi 2 lobang, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas.
Kronologis pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung dipimpin Kasat melakukan Read Planning and Execution (penggerebekan) di TKP dan ditemukan barang – barang seperti tersebut pada rincian barang bukti diatas yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku di TKP, diakui bahwa barang – barang tersebut merupakan milik pelaku yg diperoleh dengan cara membeli untuk dipakai sendiri.
Berdasarkan hasil penanganan di TKP tsb pelaku dan barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka , S.Sos.,S.H.,M.H membenarkan bahwa proses penyidikan perkara Narkoba terhadap tersangka Arik Suriswoko sudah dinyatakan lengkap, sehingga Team Penyidik Sat Narkoba telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.
Komitmen Sat Narkoba Polres Klungkung menurut AKP Dewa Gde Oka menyatakan komitmennya untuk terus memerangi narkoba melalui langkah – langkah penegakkan hukum yang tegas dan humanis dengan tetap menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
“Kami berharap seluruh komponen masyarakat membantu kami untuk memberantas narkoba, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa ,”Pungkas Dewa Gde Oka .(ana/ger)













