Satreskrimm Polres Tabanan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur 


TABANAN, Balifactualnews.com – Satuan reserse kriminal Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan kepada anak dibawah umur..

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, S.H., S.IK, M.H mengatakan bahwa sejak sekitar Tahun 2012 bertempat di kamar kosnya Br. Taman Sari, Desa Delod Peken, Kec./Kab Tabanan.

“Korban JM (15) dipaksa oleh pelaku MS (36) yg tiada lain merupakan ayah kandung korban memaksa untuk berhubungan badan pertama kalinya, saat kedua adik korban bersama ibu tiri korban sedang berjualan di BRSUD Tabanan, setelah itu korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kpd ibu tirinya,”jelasnya

Dikatakan setelah kejaidan itu, korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku.


Baca : Personel Patuh Lempuyang 2020 Polres Tabanan Mendapatkan Masker


Sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul pkl. 18.00 Wita korban diajak pelaku ke salah satu hotel di Tabanan,pelaku memesan kamar dan korban diajak masuk kekamar yg telah dipesan dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Sekira pkl 19.30 Wita korban melarikan diri dari Hotel Tabanan saat pelaku sedang tertidur kemudian menuju kesebuah rumah kos di Jln. M.T. Haryono, gang IV, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kejadian tsb kepada pemilik rumah kos.

Atas saran pemilik rumah kos akhirnya korban melaporkan peristiwa tsb kpd pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dari Korban, Kanit IV bersama penyidik PPA melakukan penyelidikan di Hotel Tabanan dan didapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku dan dari hasil Visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan thd korban.

Berdasarkan hal tsb penyidik PPA dibantu Opsnal dipimpin Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetia, S.H., S.IK, M.H melakukan pencarian thd keberadaan pelaku yg sempat bersembunyi.

“Pada hari Kamis, 30 Juli 2020 Sekitar pkl. 21.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah Kos didaerah Angantaka, Badung dan selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut,”tambahnya

Saat ini korban masih dilakukan pemeriksaan di Polres Tabanan..Terhadap Perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Sud/ger/bfn)