Sebanyak 11 Pejabat Karangasem Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Masker

Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra.

KARANGASEM, Balifactualnews.com —Sebanyak 11 pejabat Karangasem siap hadir sebagai saksi pada persidangan besok Kamis(21/4), berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem, agenda pembuktian terhadap perkara dengan terdakwa mantan Kadis Sosial, I Gede Basma dan enam terdakwa lainnya, yakni I Gede Sumartana selaku (PPTK), I Nyoman Rumia , I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, serta Ni Ketut Suartini.

Kasipidsus Kejari Karangasem, Matheos Matulessy SH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra, dikonfirmasi Rabu (20/4/2022), membenarkan 11 pejabat akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Putu Gede Novyartha SH.M.Hum dan dua Hakim anggota Soebekti SH dan Nelson SH, itu.

“Besok ada 11 pejabat yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial. Selain delapan Camat juga ada beberapa pejabat penting di lingkungan Pemkab Karangasem,” ucapnya.

Kesebelas pejabat tersebut, lanjut Semara Putra setekah dikonfirmasi menyatakan siap hadir. Dikatakan, pejabat yang dihadirkan dalam persidangan nanti, beberapa diantarannya sering disebut-sebut dalam dakwaan Penuntut Umum, maupun dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Seperti terungkap dalam dakawaan Jaksa, pengadaan masker Dinas Sosial sebanyak 512.797 pcs melalui dana BTT tahun 2020 senilai Rp 2,9 miliar itu, memunculkan kerugian negara mencapai Rp 2,617,362,507 (dua miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah).

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Basma dan enam orang mantan anak buahnya diancam melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dawaan primer. Sedangkan dalam dakwaan subsider, Basma dkk diancam melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, setelah sempat jeda sepekan usai putusan sela, Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan masker skuba Dinas Sosial Karangasem, Kamis besok. (ger/bfn)