Selasa Besok, Basma Dkk Mulai Masuk Sidang Tipikor

Tersangka Basma dkk di Lapas Karangasem.

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Sesuai agenda, tersangka I Gede Basma dan enam tersangka lainnya akan didudukkan di kursi panas pengadilan Tipikor, Selasa (15/3) besok. Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, membenarkan, perihal jadwal persidangan terhadap I Gede Basma dan enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 512 ribu picies masker scuba senilai Rp 2,9 miliar tersebut.

“Jadwal persidangannya sudah ditetapkan. Besok (Selasa hari ini Red) perkara Basma dan enam tersangka lainnya sudah mulai disidangkan di pengadilan Tipikor,” ungkap I Dewa Gede Semara Putra, Senin (14/3).

Dikatakan, terhadap persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem yang dikoordinir Kasipidsus Matheus Matulessy SH, Basma dan enam tersangka lainnya, yakni, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, Nyoman Rumia, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa, dijerat dengan pasal dakwaan berlapis.

Pada dakwaan primer, JPU menjerat mantan Kadis Sosial dan enam bawahannya di Dinas Sosial itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsider, Basma dkk dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Persidangan nanti akan dipimpin hakim Putu Gede Novyartha dengan anggota dua hakim ad hoc, Nelson dan Soebekti,” pungkas I Dewa Gede Semara Putra. (ger/bfn).