KARANGASEM, Balifactualnews.com—Bupati Karangasem I Gede Dana menolak penyertaan modal ke PDAM (Perumda Tirta Tohlangkir) Karangasem. Penolakan itu disampaikan usai menyerahkan lima ranperda ke DPRD, Kamis (5/10/2023).
Selain menolak penyertaan modal ke PDAM, Bupati juga menginstruksikan agar manajemen Perumda Tirta Tohlangkir untuk menarik sebagian uangnya yang didepositokan di Bank. “Uang yang didepositokan PDAM di bank harus ditarik sebagian untuk revitalisasi jaringan yang rusak dan menambah jaringan baru. Ini juga untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan,” katanya.
Uang PDAM yang didepositokan di bank, kata Gede Dana jumlahnya berkisaran belasan miliar rupiah . Terhadap keberadaan uang tersebutm, Bupati mendesak PDAM Karangasem bisa menarik sebagian dana deposito itu untuk keperluan penambahan jaringan baru itu. “Penarikan dana deposito ini tidak bisa langsung, karena perlu ada perencanaan terlebih dahulu,” jelasanya.
Tak hanya menambah jaringan baru saja, lanjut Gede Dana, uang deposito yang tersebut juga bisa dipergunakan untuk memperbaiki termasuk mengganti jaringan-jaringan yang sudah tua. Karena selama ini itu yang membuat tingkat kebocoran air yang terjadi cukup tinggi.
“Kami ingin penyaluran air PDAM ke Seraya, Manggis, dan Kubu bisa lebih maksimal.. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kubu, kami juga terus berupaya memaksimalkan air Telaga Waja . Saat ini air Telaga Waja baru 13 persen digunakan dan sudah mengalir ke wilayah Tianyar Barat dan Desa Dukuh, Kecamatan Kubu. Kami juga berencana membangun reservoar di wilayah Padangbai. Reservoir ini untuk menampung air Telaga Waja sebelum didistribusikan ke masyarakat,” tandasnya.
Gede Dana, juga mengapresiasi, sikap penolakan yang dilakukan fraksi-fraksi di DPRD terhadap penyertaan modal ke PDAM tersebut. “Saya sangat sepakat, kedepan penyertaan modal ke PDAM dihentikan,” tegasnya
Sementara itu, dari lima ranperda yang diajukan eksekutif ke DPRD, empat diantaranya disepakati untuk dilakukan pembahasan. Keempat ranperda itu, yakni, Ranperda Penambahan Modal kepada PT Jamkrida Bali Madara, Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank BPD Bali, dan Ranperda APBD tahun anggaran 2024.
“Terhadap ranperda penanaman modal ke PDAM, fraksi-fraksi yang ada di DPRD semuanya menolak. Semua fraksi sepakat membahas APBD Tahun 2024 dan tiga ranperda lainnya, seperti penanaman modal ke PT Jamkrida, Penambahan Modal ke PT Bank BPD Bali, serta ranperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika usai memimpin sidang. (tio/bfn)