Sertifikatkan Tanah Orang, Oknum Kadus Dipolisikan

sertifikatkan-tanah-orang-oknum-kadus-dipolisikan
Ilustrasi Mafia Tanah
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com—INB (42) oknum Kadus Tenganan Dauh Tukad, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, berurusan dengan Polisi. Pemicunya, dia diduga membuat surat palsu dalam mensertifikatkan tanah warga atas nama I Rasmin (alm).

Kasus pemalsuan surat itu dilaporkan I Nyoman Puri (53), salah satu ahli waris I Rasmin ke Polres Karangasem, Kamis (9/3/2023). Dalam laporannya, dia menyebutkan, tahun 2018 tanah peninggalan leluhurnya itu telah dimohonkan sertifikat hak milik melalui pendaftaran sistematis lengkap (ptsl) oleh Kadus Tenganan Dauh Tukad, berinisial INB dan keluarganya.

“Informasi pensertifikatan tanah ini baru kami ketahui tahun 2020. Setelah kami cek ke BPN ternyata benar tahun 2018 sertifikat tersebut sudah diterbitkan,” terang Nyoman Puri saat melapor ke Polres Karangasem.

Nyoman Puri dan ahli waris I Rasmin yang lainnya keberatan dengan pensertifikatan tanah peninggalan leluluhurnya itu. Sebagai bentuk protes Nyoman Puri dan keluarganya melayangkan surat ke BPN Karangasem. Terakhir surat protes itu dilayangkan bulan Februari 2021, isinya Nyoman Puri dan ahli waris I Ramin yang lain keberatan atas tanah leluhurnya disertifikatkan oleh orang yang tidak memiliki hak.

Berdasarkan berdasarkan sppt pbb nop: 51.07.031.0001.025-0025.0 luas 8.050 m2 dan nop: 51.07.031.001.022-0008.0, tanah peninggalan leluhurnya yang disertifikatkan INB seluas 900 m2, berlokasi di Banjar Dinas Tenganan Dauh Tukad, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. “Tanah atas nama wajib pajak I Rasmin telah dimohon sertifikat hak milik pada ptsl tahun 2018 dan telah terbit atas Nama I Nengah Budiana, I Nyoman Sudiana, I Wayan Mega Putra, I Putu Yudhi Ariantha, I Nyoman Giri Arta, I Kadek Yudhi Antara Dan Drs I Kadek Mardika. Nama-nama pemegang hak tersebut tidak ada ahli waris dari I Rasmin,” terangnya.

Kasus pensertifikatan tanah bukan hak ini semakin meruncing. Pasalnya, asal hak dalam sertifikat tersebut adalah penegasan hak/konversi berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari I Nyoman Giri Artha dkk tanggal 27 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh saksi-saksi I Nyoman Nuja selaku kelian Banjar Kelod Tenganan Dauh Tukad dan I Nengah Budiana selaku Kepala Dusun Tenganan Dauh Tukad. Dalam permohonan tersebut juga dilampirkan sppt pbb nop: 51.07.031.0001.025-0025.0 luas 8.050 m2 dan nop: 51.07.031.001.022-0008.0 luas 900 m2 atas nama wajib pajak I Rasmin.

“Setelah kami kroscek, I Nyoman Nuja selaku Kelian Banjar Kelod Tenganan Dauh Tukad menyatakan tidak pernah tanda tangan dan menstempel kedua surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari I Nyoman Giri Arta dkk tanggal 27 agustus 2018. Bahkan yang bersangkutan menyatakan kalau tandatangannya dipalsukan,” sebut Nyoman Puri dalam laporannya ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Reza Pranata, belum bisa dikonfirmasi berkaitan laporan tersebut. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya hanya terdengar nada panggilan sibuk. (tio/bfn)