Sidang Paripurna, Dewan Setujui Ranperda Penyalahgunaan Narkotika Menjadi Perda

banner 120x600
Sidang paripurna antara Legislatif dan Eksekutif kabupaten Karangasem, Rabu(11/5/2022).

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dewan Karangasem menyetujui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah ) yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Karangasem tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada sidang paripurna yang berlangsung pada Rabu(11/5/2022) di gedung Dewan Karangasem.

Dalam siding paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Karangasem I Wayan Suastika tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda), yang dilengkapi dengan akumulasi pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Karangasem.

Catatan dan pemandangan umum fraksi fraksi seperti fraksi Golkar, Catur warna, Nawasatya partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan, pada dasarnya menyetujui ranperda tersebut yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor tidak hanya merupakan peran pemerintah namun juga peran serta masyarakat sangat diperlukan.

“Selain peran pemerintah, peran serta masyarakat sangatlah penting dalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melalui kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, sehat tidak terpapar narkotika,” Demikian Suardana dalam laporan yang dibacakannya.

Dalam tanggapan pemerintah Daerah karangasem yang dibacakan bupati Karangasem, I Gede Dana, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kerja keras dewan Karangasem dalam pembahasan Ranperda hingga disetujui untuk dijadikan Perda.

Selanjutnya, lanjut Bupati Gede dana, pemerintah daerah akan segera akan memproses lebih lanjut serta melakukan sosialisasi sosialisasi baik melalui desa dinas maupun desa adat.

“Nantinya Perda itu akan disosialisasikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui Perda tentang Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika tersebut,” ucap Bupati Gede Dana.

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem seusai sidang menyampaikan kepada awak media, Perda yang telah mendapat pengesahan, segera disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu ucap politisi asal Juuk Legi ini menambahkan,  Dewan juga berharap, sosialisasi juga termasuk tempat wisata yang disinyalir sebagai tempat bereadarnya barang haram tersebut, agar dibuatkan sanksi atau tindakan-tindakan yang diperlukan.

“Terhadap penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika, sebagai tindakan pencegahan, para pelaku pariwisata bisa melakukan pengawasan terhadap para pengunjung. Ini contoh salah satu peran serta masyarakat,” tutupnya. (ger/bfn)