Sidang Sengketa 60 Hektar Memanas, Ratusan Krama Telun Wayah Padati PN Amlapura

sidang-sengketa-60-hektar-memanas-ratusan-krama-telun-wayah-padati-pn-amlapura
Suasana sidang sengketa tanah 60 Hektar Desa Adat Telun Wayah Pr di PN Amlapura, Selasa (3/3).

KARANGASEM, Balifactualnewsw.com – Perseteruan lahan antara Desa Adat Telun Wayah dan 32 krama di Kecamatan Sidemen terus berlanjut. Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa (3/3), dengan suasana yang cukup tegang. Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah hadir untuk memberikan dukungan moril kepada desa adatnya.

Perkara ini bermula dari upaya sertifikasi tanah seluas 120 hektar milik Desa Adat Telun Wayah yang didaftarkan atas nama laba Pura Puseh. Dari total luasan tersebut, 60 hektar telah berhasil disertifikatkan, sementara 60 hektar lainnya masih dalam proses dan memicu penolakan.

Kuasa hukum desa adat, Samuel Kurniawan, menjelaskan awalnya ada 55 krama yang menyatakan keberatan. Namun seiring waktu, 23 orang kembali mendukung desa adat sehingga tersisa 32 krama yang tetap menolak. Menurutnya, tanah itu sejak dahulu merupakan tanah desa adat yang diberikan kepada krama sebagai lahan garapan, bukan hak milik pribadi.

Samuel menegaskan desa adat memiliki sejumlah bukti kuat, mulai dari pembayaran upeti atau pelagan yang diatur dalam awig-awig setiap tahun hingga Surat Keputusan Bupati yang menyatakan lahan tersebut milik Desa Adat Telun Wayah. “Fakta bahwa mereka menempati turun-temurun tidak mengubah status sebagai penggarap,” tegasnya.

Akibat penolakan itu, 32 krama dikenai sanksi adat berupa kesepekang atau pencabutan hak-hak sebagai krama desa adat. Desa adat kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat mereka guna mempertahankan status tanah tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum 32 krama, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, membantah kliennya memiliki kepentingan pribadi. Ia menyebut para krama hanya ingin lahan tetap seperti semula, tanpa diklaim atau disertifikatkan atas nama lembaga tertentu. Menurutnya, kekhawatiran muncul karena adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah desa adat di masa depan.

“Klien kami tidak mengklaim sebagai pemilik. Mereka hanya ingin tanah itu tetap sesuai dresta, tattwa, dan sastra yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihaknya membuka ruang pembuktian di persidangan. Jika memang terbukti sah milik desa adat, pihaknya siap menghormati putusan hukum.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Adib Zain itu masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan. Kedua belah pihak kini menunggu proses hukum untuk menentukan kejelasan status 60 hektar lahan yang menjadi sumber polemik di internal krama tersebut. (tio/bfn)