SPBU Nakal di Jembrana Masih Beroperasi, Polisi Lakukan Penyelidikan

________________________________________________________________________________

JEMBRANA – SPBU 54.822.11 yang beroperasi di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, yang diduga nakal/curang, hingga saat ini masih beroperasi. SPBU tersebut akhir pekan lalu kedapatan berlaku curang dengan mengurangi takaran melebihi ambang batas toleransi yang diberikan pemerintah.

Dari sidak Diskoperindag Jembrana terbukti mengurangi takaran hingga melebihi ambang batas yakni hingga 0,100 mililiter. Padahal ambang batas kewajaran hanya 0,65 mililiter. Dinas Koperindag Jembrana menguji dengan bejana isian 20 liter. Ternyata setelah bejana diisi premium, volumenya berkurang 0,100 mililiter per liternya.

Kenyataan ini membuat Dinas Koperindag bertindak tegas dengan menghentikan sementara pengoperasian SPBU tersebut. Dari pengamatan, pasca dihentikan pengoperasiannya, Jumat (26/7/19) lalu oleh Dinas Koperindag Jembrana, Selasa (29/7/19) SPBU tersebut masih tetap beroperasi. Hanya satu mesin pompa yang tidak beroperasi, yakni khusus pompa premium yang diduga bermasalah.



Sidak yang dilakukan Dinas Koperindag berawal dari keluhan warga yang mencurigai takaran SPBU di Wilayah Kecamatan Melaya tersebut sengaja dikurangi untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, namun atas kecurangan tersebut konsumen dirugikan.

Pengawas SPBU 54.822.11 Melaya, Suwanto dikonfirmasi selasa siang mengatakan SPBU tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2006 lalu. Dia bertugas sebagai pengawas sejak awal SPBU tersebut beroperasi atau dibuka. Sejak disidak Dinas Koperindag Jembrana, dan dihentikan pengoperasiannya, katanya hingga kini belum ada tera ulang terhadap SPBU di sana. Pihaknya hanya menunggu petugas untuk melakukan tera ulang terhadap SPBU tersebut.

“Tadi kami didatangi Polda. Kami masih menunggu juga. Mau ditera ulang,” kata Suwanto.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dikonfirmasi terkait keberadaan SPBU nakal tersebut mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan. Dikatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak SPBU untuk dimintai keterangannya. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.



Sebelumnya Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata mengatakan memang ada takaran yang melebihi ambang batas toleransi. Disebutkan, dari hasil pengecekan menggunakan bejana ukur 20 liter, ada perbedaan hasil pengecekan terakhir bulan April lalu.

Dikatakan mesin pompa BBM diberikan batas toleransi kurang dari 0,65 mililiter. Tetapi dari hasil pengecekan, mencapai 0,100 mililiter. Sehingga melebihi batas toleransi. Sehingga ukurannya kurang dari satu liter. Karena melebihi dari ambang batas yang disyaratkan. (dod/ger)