DENPASAR – Balifactualnews.com Lebih dari dua jam sidang pertama kasus yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di gelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/19).
Persidangan perkara Sudikerta dipimpin ketua majelis hakim, Esthar Otavani SH.MH dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Jaksa Eddy Artha Wijaya SH dan Ketut Sujaya SH.
Sudikerta didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar, sekitar pukul 14.45 Wita. Dakwaan jaksa setebal 25 halaman, membuat kedua JPU dari Kejati Bali itu membacakannya secara bergantian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Wakil Bupati Badung dan Ketua DPD Golkar Bali itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1KUHP dan Pasal 3 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).
Tak mau menunggu lama jadwal sidang pembelaan (eksepsi), usai pembacaan dakwaan, Sudikerta langsung melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, yang diwakili Nyoman Darma SH.MH dan kawan-kawan.
Pembelaan setebal 7 lembar itu, Sudikerta membantah semuai isi surat dakwaan jaksa. Sudikerta mengatakan, pada awal PT Marindo Investama (di mana pelapor, Alim Markus, salah satu pemilik sahamnya) sepakat untuk merger dengan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta sebagai salah satu pemegang saham. Dalam perjalanan disepakati untuk membentuk badan usaha baru bernama PT Marindo Gemilang pada notaris Wimphry Suwignyo sebagaimana akta nomor: 38 tanggal 14 Desember 2013.
Kemudian akta tersebut disepakati nilai saham berupa modal setor PT Marindo Gemilang adalah Rp 272,6 miliar berupa aset tanah masing-masing SHM bernomor 5048 seluas 38.650 m2 dan SHM bernomor 16249 seluas 3.300 m2. Di mana pelapor PT Marindo Investama memiliki sebesar 55 persen atau senilai Rp 149,9 miliar. Sedangkan istri Sudikerta sebesar 45 persen atau Rp 122,7 miliar.
Selanjutnya terjadilah pelepasan hak terhadap tanah SHM bernomor 5048 seluas 38.650 m2 kepada notaris Ketut Neli Asih sebagaimana akta nomor: 50 tertanggal 20 Desember 2013. Akta yang dikeluarkan notaris Ketut Neli Asih itu melahirkan sertifikat HGB nomor : 5074/Jimbaran tertanggal 7 April 2014. Sertifikat ini kemudian dijadikan jaminan pinjaman uang di Bank Panin senilai 90 miliar oleh Alim Markus. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 89 miliar dipakai untuk membayar kekurangan pembelian saham.
“Jadi, uang Rp 89 miliar itu bukan merupakan uang Alim Markus, tetapi uang milik PT Pecatu Bangun Gemilang. Tidak ada unsur melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Alim Markus,” ungkap Sudikerta.
Baca :
- Tiba di PN Denpasar Sudikerta Disambut Pendukung Setia
- Goresan Hati Sudikerta, Dibalik Sel Tahanan Lapas Kerobokan
- Dua Tersangka Kasus Sudikerta Dititipkan di LP Kerobokan
- Sidang Belum Digulirkan, Pihak Sudikerta Bantah Ambil Uang Milik PT Maspion