Tahap II, Oknum Guru Cabul Segera Disidang

tahap-ii-oknum-guru-cabul-segera-disidang
Foto: MSA saat digelansang ke mohul tahanan kejari Karangasem untuk ditahan di Lapas kelaa II B Karangasem, Kamis (12/10).
banner 120x600

KARANGSEM, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem segera menyidangkan perkara dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru (wali kelas) berinisual MSA, menyusul berkas perkara yang ditangani  pihak kepolisan sudah dilakukan pelimpahan tahap ke II, Kamis (12/10) .

Kajari Karangasem Dr Endang Tirtana SH melalui Kasi Intel I Komang Ugra Jagiwirata, bersamaan tahap II berkas  perkara pemcabulan itu, MSA langsung dititipkan penahanannya di Lapas Kelaa II B Karangasem.

Disebutkan dalam berkas perkara, tersangka MSA dijerat dengan yang pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anxaman hukuman minimal 5 tahun  penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari berkas pekara tersangka untuk membuat surat dakwaan. Paling lambat perkara ini sudah dilmpahkan ke pengadilan  agar segera bisa disidangkan,” kata Ugra.

Seperti diberitakan sebelumnya media ini, MSA yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar wilayah Kecamatan Karangasem diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswinya pada Juni lalu. Modus bertemu pada malam hari dengan seorang siswinya disebuah tempat sepi. Dalam pertemuan itu MSA mencium hingga meraba alat vital.korban. Aksi MSA diketahui paman korban dan langsung menyampaikan kejadian itu kepasa orang tua korban. Mendapat kabar tak menyenangkan itu, orang tua korban  melaporkan perbuatan bejad oknum guru itu ke Polres Karangasem (tio/bfn)