Daerah  

Taruh Kokain Dilepitan Celana Dalam, Wanita Russia ini Dituntut 2,5 Tahun


DENPASAR, Balifactualnews.com Maria Sablina (31) wanita asal Russia ini langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya usai mendengar tuntutan dari JPU yang mengajukan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.

Wanita berkulit putih itu dituntut atas kasus kepemilikan kokain yang diaembunyikan di celana dalam seberat 0,68 gram netto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, SH di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, SH. MH menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.

“Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Jaksa Wahyudi di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Selanjutnya pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan 1 paket serbuk putih kokaina yang disimpan di celana dalamnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu. “Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat begadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali,” ungkap Jaksa Kejari Denpasar ini. (ibu/ger)