Daerah  

Tempel Sabu, Pria Tanjung Pinang Dituntut 6 tahun

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Cok Intan Merlany Dewie SH, menuntut 6 tahun penjara terhadap Joipo (38) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5/19)

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, pria asal Tanjung Pinang, Sumatra itu bersalah karen memperjual belikan narkotika jenis sabu-sabu seperti diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Atas perbuatannya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti memiliki nakortika jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram,” ucap jksa dihadapan majelis hakim yang diketuai IA Nyoman Adnya Dewi SH, MH

Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap kasus ini dari penangkapan Toyoferi Yanto (berkas terpisah) pada Kamis, (3/1/19) di kawasan Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Denpasar Selatan.


Dari Yanto, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 3,42 gram dan 20 paket ganja dengan berat total 308 gram. Saat diinterogasi Yanto mengaku barang tersebut dibeli dari terdakwa Joipo seharga Rp 6.500.000, sehari sebelumnya.

Dari penggembangan, diketahui terdakwa berada di rumah makan Padang di Jalan Pemogan, Denpasar. Petugas dari Satresnarkoba Polresta langsung mengamankan terdakwa namun nihil barang bukti. Setelah dilakukan penyisiran dekat motor terdakwa diparkir tepatnya di bawah tiang listrik, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,6 gram dan diakui miliknya yang baru saja di tempel.

Pengakuan terdakwa di depan sidang, sabu itu rencananya akan dijual pada seseorang bernama Feri. Terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Masruri untuk dijual kembali. (ibu/tio)