
BULELENG, Balifactualnews.com Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark, berinisial LC (52) dilaporkan oleh Ni Luh Sukerasih (44) mantan istrinya, di Mapolres Buleleng. LC dilaporkan atas kasus perusakan pelinggih Penuggun Karang dan Ganesha, yang ada ditempat tinggal Sukerasih, di Banjar Dinas Kalibukbuk Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, pada Selasa (15/10/19) sore.
Dari video yang beredar di media sosial dan berdurasi 36 detik itu, terlihat jika LC merusak pelinggih penunggun karang yang ada di rumah mantan istrinya itu, dengan cara menendangnya menggunakan kaki kanan, berkali-kali hingga roboh. Perusakan ini juga disaksikan oleh salah seorang wanita, yang diduga merupakan istri baru LC, bernisial R. Seusai merusak pelinggih penunggun karang, LC yang saat itu bersama istri barunya pun bergegas meninggalkan rumah tersebut.
Dikonfirmasi via telpon Luh Sukerasih membenarkan sudah melaporkan kejadian tersebut, dan tidak terima kalau itu dikatakan “bekas pelinggih”, karena ia masih sering sembahyang sebelum dirusak oleh LC.
“Di video yang terlihat hanya saat dia sedang merusak pelinggih penunggun karang. Namun sejatinya, pelinggih Ganesha saya juga dirusak. Daksina dan wastra yang ada di pelinggih Penunggun Karang dilempar ke kolam.
Memang saat kejadian rumah dalam keadaan sepi,” ucap Sukerasih via telpon. Tak terima dengan kejadian ini, Sukerasih pun langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng, pada Selasa (15/10/19) pukul 17.00 wita.
Atas laporan itu, pada Rabu pagi, polisi kata Sukerasih langsung melakukan olah TKP. Namun seusai melakukan olah TKP itu, pada sore hari, Sukerasih mendapatkan jika pelinggih miliknya sudah dalam kondisi baik.













