KARANGASEM, Balifactualnews.com–Bawaslu Karangasem bergerak cepat dalam menangani laporan kasus dugaan ketidaknetralan yang dilakukan Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan dalam Pilkada Serentak 2024. Dalam kasus itu, Kaneka membagikan jadwal kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem nomor urut dua di WA Grup.
Hasil pengkajian syarat formil dan materiil dari laporan yang diterima, Bawaslu menemukan bukti kuat, bahwa Kaneka melanggar undang-undang ASN. Terhadap hal itu, Bawaslu Karangasem merekomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti kasus ketidaknetralan ASN tersebut.
“Laporan ketidaknetralan ASN ini sudah kami plenokan, kemarin. Dari pengkajian yang kami lakukan, syarat formil dan materiil dari laporan itu sudah terpenuhi dan ASN bersangkutan memang melanggar Undang-Undang ASN terkait netralitas,” kata Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, Kamis (17/10) .
Terkait kasus tersebut, kata Suardika, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan kepada Kaneka. Alasannya, syarat formil dan materiil laporan Badan Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-GuruPandu), sudah sangat kuat.
“Kasus ini masuk ranah undang-undang ASN, karena itu penanganan kasusnya akan ditangani pihak BKN. Sebagai ASN, dugaan ketidaknetralan itu cukup kuat dengan bukti yang telah diserahkan saat proses pelaporan. Sehingga tidak perlu lagi kami meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Suardika.
Sekadar diketahui, Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan, dilaporkan ke Bawaslu Karangasem karena menyebarkan jadwal kampanye pasangan calon Dana Swadi di WhatsApp Group (WAG) menuju Pilbup Karangasem 2024, Sabtu (12/10)
Adalah I Nyoman Musna Antara SH, dari Badan Pemenangan pasangan calon Gusti Putu Parwata dan Guru Pandu (GP) yang melaporkan sikap tidak netral Camat Kubu tersebut. Saat melapor ke Bawaslu dia didampingi tim hukum GP, I Wayan Suardika Kusuma Wakil Ketua Badan Pemenangan, I Nyoman Celos, serta Sekretaris Badan Pemenangan, I Made Juwita sekaligus sebagai saksi.
Dalam laporannya, Musna Antara, mengungkapkan, Jumat siang sekitar pukul 13.10 Wita itu, secara tiba-tiba melihat Kaneka mengunggah jadwal kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem nomor urut 2 dalam format foto. Tapi dalam hitungan detik pelapor kemudian menghapus postingan tersebut.
“Setelah unggahan itu, terlapor sempat menelpon saya, tapi tidak diangkat. Kebetulan saat itu saya sedang istirahat tidur siang,” ucap Musna, di hadapan staf Gakkumdu Bawaslu Karangasem yang menerima laporannya.
Dalam konten berupa foto jadwal kampanye paslon nomor urut 2 yang diteruskan Kaneka di WA Grup Menuju Pilbup Karangasem 2024, didalamnya terdapat beberapa nama pentolan dan anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan Karangasem.
Sebagai ASN, sikap Kaneka yang memposting jadwal kampanye paslon nomor 2 itu, dinilai melanggar UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU serta perubahannya, Jo UU nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil Jo Peraturan KPU RI Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sebagai pelapor saya sangat bertanggung jawab atas laporan ini dihadapan hukum,” tegas Musna Antara.
Sementara itu, Wakil Badan Pemenangan GP, I Nyoman Celos, mengaku sangat menyayangkan ada oknum ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan kontestasi politik Pilkada di Karangasem. Ketidaknetralan itu semakin terlihat jelas dan dibuktikan dari unggahan jadwal kampanye paslon nomor urut 2 di WA Grup.
“Sebagai salah satu kontestan, kami berharap ASN kembali pada fitrahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terikat dengan aturan netralitas. Ini sangat penting agar Pilkada Karangasem dapat berjalan baik, jujur, dan adil, sehingga pihak yang dilarang undang undang bisa berpegang teguh dengan regulasi yang sudah ditentukan negara,” ucap Celos didampingi tim hukum GP, I Wayan Suardika Kusuma usai melapor.
Celos dan Badan Pemenangan GP yang lain, sudah sejak awal melihat gejala – gejala ketidaknetralan ASN tersebut. Bahkan jauh sebelum camat dan sekcam menjadi Timses paslon ramai diberitakan media mainstream, baik media online maupun media cetak.
“Awalnya kami tidak menanggapi serius isu tersebut, namun semakin mendekati pencoblosan Pilkada, gerakan camat mendukung paslon tertentu semakin masif. Dan ini dibuka langsung dalam Chat WA Grup oleh seorang oknum camat. Jadwal kampanye paslon nomor urut 2 yang dia posting, semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa sebagai ASN, camat sudah tidak netral. Sebagai efek jera terpaksa kami melaporkan kejadian ini ke Bawaslu,” ucap Celos, seraya menambahkan, bahwa laporan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI dan Bawaslu Provinsi Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan, menyangkal memposting foto jadwal kampanye paslon nomor urut 2 tersebut. Sebaliknya foto jadwal kampanye tersebut secara tidak sengaja diteruskan oleh anaknya yang masih berusia 4 tahun. “Saat itu saya sedang nyetir mobil dan HP dibawa anak saya. Kemungkinan tidak sengaja meneruskan photo tersebut ke grup wa, saya tidak tahu darimana sumber foto jadwal kampanye itu. Saya tidak ada menjadi tim pemenangan. Saya bertugas di Kecamatan Kubu, silahkan awasi saya,” ucap Kaneka. (tio/bfn)