Usut Tuntas Perkara Korupsi Masker, Kejari Karangasem Bidik Tersangka Lain

banner 120x600
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH. MH bersama Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari ) Karangasem mulai melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan 512 ribu masker scuba Dinas Sosial Karangasem. Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, Penyidik Kejari Karangasem membidik tersangka lain dalam kasus yang memunculkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar tersebut.

Menyusul penyidik kembali menyita dua barang bukti berupa laptop dan buku agenda berkaitan dengan kegiatan tersebut. Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, kepada awak media dengan tegas menyatakan, akan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengadaan masker ini sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga : Kejari Karangasem Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pidana Umum

“Kita pastikan, perkara ini tidak berhenti pada tujuh tersangka saja. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan masker ini pasti kita tindaklanjuti,” terang Aji Kalbu Pribadi pada Selasa(14/12/2021) yang juga didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra.

Kajari Aji Kalbu, menambahkan, untuk memudahkan pengungkapan tersangka lain dalam perkara itu pihaknya berharap tersangka I Gede Basma (mantan Kadis Sosial dan sekarang sebagai Kadis Permustakaan, Red) dan enam orang tersangka lainnya mau menjadi Justice Collaburator (JC) dalam perkara tersebut.

“Kami harap para tersangka mau jadi JC. Kalau pun mereka tidak ada yang mau, perkara ini akan tetap dikembangkan, karena dugaan keterlibatan pihak-pihak sudah semakin terlihat jelas,” imbuhnya.

Kajari Aji Kalbu Pribadi merinci, tujuh tersangka sudah menjalani pemeriksaan berkaitan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut. Hanya saja mantan Kadis Sosial I Gede Basma masih belum mau buka suara. Bungkamnya Basma ada dugaan Basma dan dua tersangka lainnya, yakni I Gede Sumartana dan Wayan Budiarta mulai ditekan pihak-pihak sehingga tidak mau mengungkap kebenaran dari pengadaan masker scuba tersebut.

Dugaan itu semakin kuat, menyusul kuasa hukum yang mendampinginya merupakan mantan penasehat hukum I Gusti Ayu Mas Sumatri saat masih menjabat sebagai Bupati Karangasem. Aji Kalbu tidak mau membuat kesimpulan seperti itu, pasalnya pendampingan penasehat hukum, mutlak menjadi hak para tersangka.

“Sebelum dilimpahkan ke penuntut umum, para tersangka akan kembali diperiksa. Sepertinya tersangka masih ada balas budi sehingga mereka sungkan menyampaikan kebenaran fakta yang ada. Tapi demi kebenaran dan keadilan kita berharap para tersangka bisa lebih terbuka dan jangan mau dijadikan korban dalam perkara ini,” bebernya.

Menurut Kajari Aji Kalbu Pribadi, apabila para tersangka ini bisa membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini, maka tujuh orang tersangka bisa mendapatkan keistimawaaan karena sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga meminta kepada para tersangka untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengaku bisa membantu dengan menjanjikan mendapatkan keringanan. Sebaiknya keluarga tersangka jangan menanggapi.

“Saya harap keluarga para tersangka bisa lebih waspada dan berhati-hati. Instrumen sudah jelas, biar kita yang menilainya. Situasi seperti ini banyak yang memanfaatkan keadaan. Sebaiknya tersangka menggunakan intrumen yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk mendapatkan keringanan, jangan percaya janji palsu” jelasnya. (ger/bfn)