BULELENG – Setelah diketahui warga tanah lapangan Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng benar sudah bersertifikat, puluhan warga Desa Bungkulan kembali mendatangi kantor BPN di Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja selasa, (20/8/19).
Pada mediasi yang dihadiri mantan Perbekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana, Kelian Desa Pakraman Bungkulan Made Mahawerdi, dan Kasi Penyelesaian Sengketa Lahan BPN Kabupaten Buleleng Ida Kade Genjing SH serta beberapa perwakilan masyarakat yang ditunjuk untuk mewakili warga masyarakat Desa Bungkulan di ruangan Kepala BPN Buleleng.
Putu Kembar Budana juru bicara perwakilan masyarakat Desa Bungkulan ditemui selesai mediasi dengan mantan Perbekel Desa Bungkulan mengatakan tidak ditemukan kata sepakat dalam mediasi tersebut alias “Dead Lock”.
“Untuk selanjutnya kami akan rembug dulu, dengan masyarakat apakah menempuh jalur hukum atau bagaimana, yang jelas kami tetap tidak setuju jika tanah lapangan tersebut dikuasai menjadi milik pribadi/tanah hak milik”, kata Kembar.
Mantan Perbekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana pun mengatakan siap mengikuti apapun yang akan dilakukan oleh masyarakat yang tidak terima dengan sertifikat tanah lapangan Desa Bungkulan yang sudah ia miliki.
“Saya akan tetap mempertahankan tanah ini sebagai tanah hak milik, dan mengikuti apapun yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak terima dengan bukti kepemilikan saya, bahkan saya sudah menyiapkan 3 (tiga) pengacara dari Denpasar dan Singaraja untuk masalah ini, sekaligus untuk masalah pencemaran nama baik”, jelas Kusuma Ardana.
Dalam mediasi tersebut juga dijelaskan adanya pencabutan tanda tangan Kelian Desa Pakraman Desa Bungkulan Made Mahawerdi pada jumat (16/8/19) saat menandatangani permohonan ProNa penerbitan sertifikat tanah lapangan tersebut. Mahawerdi menjelaskan saat permohonan ProNa sertifikat tanah di Desa Bungkulan ada bertumpuk-tumpuk surat permohonan yang mesti ia tanda tangan dan tidak mungkin membacanya satu-persatu. Dalam tumpukan itulah terselip permohonan pembuatan sertifikat tanah lapangan Desa Bungkulan ini. Maka dari itu, jumat, (16/8/19) kemarin Kelian Desa Pakraman Made Mahawerdi membuat surat pernyataan mencabut tanda tangan tersebut.
“Saya tidak tau saat itu ada terselip permohonan penerbitan sertifikat tanah lapangan, karena lumayan banyak bertumpuk-tumpuk, jadi saya tidak membaca satu-persatu. Maka dari itu, jum’at, (16/8/19) saya membuat pernyataan mencabut kembali tanda-tangan tersebut”, kata Mahawerdi.
Sementara Kasi Penyelesaian Sengketa Lahan Ida Kade Genjing SH tidak bisa di temui untuk dikonfirmasi hasil mediasi tersebut karena buru-buru menghilang dari ruangan dengan dalih istirahat makan siang. (sri/ger)