Warga Ucapkan Terimakasih atas Program ‘Diskon Pajak’ Gubernur Koster

banner 120x600


BADUNG, Balifactualnews.com – Pergub 46/2021 tentang “Diskon Pajak” mendapat apresiasi warga di tengah terpaan pandemi Covid-19 yang menyebabkan sulitnya ekonomi saat ini. Atas kebijalan pro rakyat Gubernur Koster tersebut, sejumlah warga mengucapkan terimakah dan antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Seperti yang dikatakan Agus salah satu warga Abianbase, Badung,  mengucapkan terimakasih ke Gubernur Koster, karena telah memberikan keringanan pembayaran pajak. Agus warga dari Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas perkenannya memberikan bantuan kepada masyarakat, atas kebijakan pembayaran pajak, dimana Kami tidak dikenakan denda ataupun bunga saat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi di masa pandemi, Saya sangat terbantukan atas kebijakan ini.  Program ini sangat baik, apalagi ada kebijakan pemutihan membuat Saya sangat terbantukan secara ekonomi,” jelas Agus saat melakukan pembayaran pajak di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Sabtu (Saniscara Paing, Langkir) 27 Nopember 2021.

Selanjutnya, warga Kerambitan Tabanan Berharap Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Terus Berlanjut. Wayan Muliartana warga dari Kerambitan, Kabupaten Tabanan menyampaikan program diskon pajak hingga kebijakan pemutihan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster sangat membantu Kami secara ekonomi. Muliartana yang berprofesi sebagai petani dengan menggarap 40 are tanah persawahan berharap program ini terus berlanjut. Karena baginya, kondisi perekonomian para petani yang saat ini sedang susah, diperlukan secara berkelanjutan adanya program keringanan biaya membayar pajak seperti kebijakan Pergub Nomor 46/2021. (ger/bfn)