Salak Karangasem Diakui Dunia, Gus Par Ingatkan Jangan Ada Alih Fungsi Lahan

salak-karangasem-diakui-dunia-gus-par-ingatkan-jangan-ada-alih-fungsi-lahan
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par)

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par) menegaskan komitmennya menjaga kelestarian kebun salak Karangasem sebagai warisan budaya, spiritual, dan ekonomi masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan Bupati Gus Par usai Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menerima 10 Tanda Daftar Varietas Lokal (TDVL) dari Kementerian Pertanian RI melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP).

Baca Juga : Pemkab Karangasem Dukung Pujawali Catur Lawa, Panitia Sampaikan Terima Kasih

Penyerahan TDVL dilakukan dalam kegiatan Promosi Pengelolaan Layanan Varietas Tanaman dan Perizinan Investasi Pupuk dan Pestisida di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (10/10/2025).

Sertifikat tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, mewakili Bupati Karangasem.

Bupati Gus Par menyampaikan rasa syukur atas pengakuan tersebut, sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga keberlanjutan kebun salak Karangasem agar tidak dialihfungsikan menjadi bangunan lain.

“Capaian ini adalah hasil perjuangan panjang lintas waktu. Dari masa kepemimpinan sebelumnya hingga kini, semua berjuang untuk pengakuan ini. Saya mohon masyarakat menjaga lahan salak, jangan dialihfungsikan. Lahan salak bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga warisan budaya dan spiritual Karangasem,” ujar Bupati Gus Par.

Menurutnya, pengakuan 10 varietas salak lokal yang telah resmi terdaftar membuka peluang besar bagi Karangasem untuk memperkuat sektor agrowisata dan pertanian berkelanjutan di Bali Timur.

“Ini kabar baik untuk masyarakat. Dengan pengakuan ini, dunia akan datang belajar ke Karangasem. Jangan sampai homestay dibangun besar-besaran, tetapi kebun salak justru hilang. Kebun salak adalah jati diri kita,” tegasnya.

Sebanyak 10 varietas salak lokal Karangasem yang telah terdaftar adalah: Barak, Ketewel, Layu, Mesui, Muani, Nyuh, Pada, Penyalin, Porong, dan Toris. Dua varietas lain yang semula diusulkan dinyatakan punah.

Baca Juga : Menteri Pariwisata Dukung Kebijakan Gubernur Koster Soal Pengendalian Wisatawan Asing di Bali 

Penerbitan TDVL tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Salak Agroforestry System Karangasem sebagai Situs Warisan Sistem Pertanian Global (GIAHS) oleh FAO pada September 2024. Adapun puncak pengakuan internasional akan dilakukan melalui penyerahan Sertifikat Pengakuan GIAHS oleh FAO di Roma, Italia, pada 30 Oktober 2025, yang akan diterima langsung oleh Bupati Gus Par.

“Kita akan bawa nama Karangasem ke forum dunia. Ini bukan hanya kebanggaan daerah, tetapi bukti bahwa pertanian tradisional berbasis kearifan lokal bisa diakui secara global,” tutup Bupati Gus Par.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyebutkan bahwa TDVL ini menjadi landasan hukum penting dalam melindungi kekayaan hayati lokal dari klaim pihak lain.

“Dengan terdaftarnya sepuluh varietas salak ini, maka seluruh kekayaan genetik salak Karangasem kini diakui dan dilindungi secara resmi oleh negara. Ini adalah langkah strategis dalam menjaga identitas pertanian lokal sekaligus memperkuat posisi Karangasem di tingkat nasional,” ujarnya. (tio/bfn)