KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi mengeksekusi terpidana I Made Kasih alias Selepeg, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025. Petikan putusan tersebut baru diterima Kejari Karangasem pada Jumat (7/11), dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi pada Senin (10/11).
Baca Juga : Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Wayan Siarsana Divonis 3,6 Tahun Penjara
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem. Terpidana datang didampingi penasihat hukum dan keluarganya untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Baca Juga : DPRD Dorong Pengawasan Ketat Tambang Galian C di Karangasem
“Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim medis RSUD Karangasem terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana, dan hasilnya dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirta, Selasa (11/11).
Ugra menjelaskan, setelah menerima petikan putusan kasasi dari MA, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Jaksa Eksekutor segera melaksanakan perintah eksekusi dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem. Proses tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi (BA-17) oleh Kalapas, Jaksa Eksekutor, dan terpidana.
Perkara ini sendiri telah melalui proses hukum yang panjang. Berkas perkara diterima Kejari Karangasem dari Penyidik Polres Karangasem pada 2 Mei 2023, dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Januari 2024. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa pada 15 Agustus 2024.
Baca Juga : Forkopimda Karangasem Tabur Bunga di Dermaga Tanah Ampo, Peringati Hari Pahlawan
Baik jaksa maupun terdakwa sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 75/PID/2024/PT DPS menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura. Upaya kasasi yang diajukan terdakwa pun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 3 Februari 2025, sehingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Karangasem menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata penegakan supremasi hukum sesuai putusan pengadilan,” tegas Ugra.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Selepeg.
“Ya, benar. Eksekusi penahanan telah dilakukan Senin (10/11) malam. Yang bersangkutan kini resmi menjadi tahanan Lapas,” ujar Adi Aryastawan, salah satu pegawai Lapas Kelas IIB Karangasem.(tio/bfn)













