Dokter Asal Rusia Selundupkan Narkoba Ditahan Bea Cukai Bali

BADUNG, Balifactualnews.com Tatiana Firsova, seorang dokter kecantikan asal Rusia yang kedapatan menyelundupkan narkoba yang disimpan di dalam kemasan tabung, sehingga ditahan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Bali.

“Penangkapan tersangka oleh petugas dilakukan pada (16/10/19), dimana wanita berkewarganegaraan Rusia ini temukan narkoba pada barang bawaannya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Badung, Senin (21/10/19).



Ia menuturkan, tersangka yang datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar itu tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, Pukul 19.30 WITA.

Himawan menerangkan, tersangka dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dimana saat pemeriksaan barang bawaan tersangka melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search oleh petugas, ditemukan satu kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan disebelah telepon genggam yang dibawanya.

“Petugas mendapati tersangka menyimpan bubuk putih dalam sebuah tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai merupakan sediaan Narkotika. Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap TF oleh petugas,” ucapnya.

Dari temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan hasilnya menunjukkan bahwa bubuk putih yang dibawa oleh TF positif mengandung sediaan Narkotika jenis Kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto.

Atas upaya penyelundupannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman tersangka paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.(rus/ger).