BADUNG, Balifactualnews.com Dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemkab Badung melalui Diskominfo menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Selasa (22/10/19).
Sekda Badung Adi Arnawa dalam sambutannya sangat menyambut baik sosialisasi keterbukaan informasi publik ini karena bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan profesionalitas PPID dalam rangka keterbukaan informasi publik di Badung. Hal ini sangat tepat dalam upaya menindaklanjuti pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi penyelenggara pemerintahan di Badung khususnya kepada PPID. Karena sudah jelas pemerintah pusat telah mengamanatkan bahwa setiap tata kelola pemerintahan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Baca :
- Badung Genjot Gertak Bebas Sampah Melalui Bimtek
- Aplikasi Badung Smart City, Mudahkan Publik Akses Informasi Badung
- Sekda Putu Winastra : Bank Mandiri Taspen, Berkontribusi Positif Bagi Masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini kami harapkan PPID di Badung memahami dan mengetahui apa yang harus disiapkan dan disampaikan kepada masyarakat. Dari narasumber juga kami harapkan dapat memberikan pengetahuan lebih sehingga masyarakat Badung mendapat akses seluas-luasnya terkait penyelenggaraan pemerintahan di Badung,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Badung I Wayan Weda Dharmaja mengatakan, sosialisasi ini diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu dan Kepala Badan Publik dilingkungan Pemkab Badung. Kepala Badan Publik dan PPID pembantu di Badung saat ini sebanyak 113 dengan melibatkan kelurahan, desa dan perusahaan daerah.














