KPU Pleno, Tetapkan Syarat Dukungan Perorangan


KARANGASEM, Balifactualnews.com Tahapan demi tahapan terus dilakukan oleh KPU demi terwujudnya pilkada Karangasem. Setelah melakukan sosialisasi, Sabtu (26/10/19) KPU gelar rapat pleno.

KPU menetapkan syarat calon dukungan perorangan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, yakni bisa memenuhi syarat sebagai Bupati dan Wakil Bupati dari Independen dengan memiliki dukungan sebanyak 32.317 KTP.

Ketentuan ini sesuai dengan peraturan KPU no 15 tahun 2019 tantang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh semua Komisioner KPU Karangasem dipimpin langsung I Gede Krisna Adi Widana, Ketua KPU Karangasem.

Rapat pleno ini untuk menentukan jumlah dukungan minimal dari perorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2020. Sebagai dasar hitungan adalah jumlah daftar pemilih tetap Pemilihan Umum tahun 2019 yaitu sebanyak 380.195 pemilih dikalikan dengan 8 setengah persen menjadi 32.317. Hasil tersebut langsung di plenokan. Untuk bisa menjadi calon perorangan yang ingin mencalonkan diri harus menyerahkan dukungan KTP sebanyak 32.317.  “Ini minimalnya jika lebih boleh saja” ujar Krisna.

Untuk penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perorangan mulai tanggal 25 Nopember bisa diserahkan. KTP yang diserahkan nantinya akan dilakukan verifikasi factual oleh KPU dengan cara menanyakan kepada pemilik KTP apa benar mendukung calon tersebut.

Jika benar dukungan tersebut sah, jika tidak dukungan tidak sah. Selain itu KTP yang dikantongi juga harus sudah terdaftar dalam DPT dan sudah ditetapkan KPU Karangasem sebelum pemilihan serentak dilakukan. Saat ini memang belum ada calon independen yang muncul di Karangasem.

Itu mungkin karena pertimbangan beratnya persyaratan untuk maju menjadi calon. Sebab jika tak memenuhi syarat maka akan dianulir. Karena itu jika tak memenuhi syarat 8,5 persen dari DPT 2019 calon yang ingin maju harus mundur. (ani/ger)