BADUNG, Balifactualnews.com Warga Desa Adat Canggu yang pengempon Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh, Banjar Babakan, sempat berkumpul di Pura Dalem Dukuh Pipitan, Taman Segara Madu yang kemudian melakukan orasi di depan Kantor Desa Canggu untuk penyampaian aspirasi perjuangan membatalkan Keputusan Eksekusi PK MA RI Nomor 482 PK/Pdt/2018, tertanggal 6 Agustus 2018 yang rencananya akan dibacakan oleh Ketua PN Denpasar, Pukul 10.00 Wita.
Bendesa Adat Canggu Drs. I Nyoman Sudjapa, S.Pd, M.Pd H dalam orasinya mengatakan mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait dan menceritakan hak dan asal-usul Desa Adat telah diakui sesuai Undang – Undang.
“Kita mempunyai posisi dan kedudukan yang sama. Krama Desa Adat Bali yang ada berpegang teguh pada Tri Hita Karana, yaitu : Parhyangan, Palemahan dan Pawongan. Tidak ada sejangkal tanahpun yang bebas dari aturan adat, siapapun tinggal di Bali kami welcome tapi harus menghormati budaya dan adat Bali,” ucapnya.
Ia menyebut, salah satu warga kita yang mengalami masalah, kewajiban kita sebagai Krama Desa Adat memberikan dukungan moril. Desa Adat harus tetap dipertahankan dan dilestarikan.
“Kepada awak media, apa yang keluar terekspose yang benar adalah penyampaian dari Bendesa Adat Canggu. Dengan terpaksa akhirnya tidak ada yang sia-sia, semuanya akan menemukan jalan keluar, apabila kita tatap mengawal,” ucapnya.
Dengan berat hati, pihaknya menghadirkan warga Desa Adat Canggu, dimana ada 4 Pilar adalah darah daging, kita tunduk pada hukum positif. “Kami menerima pesan WhatsApp tentang surat keputusan PN Denpasar perihal penundaan eksekusi PN Denpasar surat ini ditujukan kepada Perbekel Desa Canggu,” katanya.
Ia menilai, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara Nomor 383/Pdt.G/2014/PN Denpasar, jo.Nomor 49/EKS/2019, tanggal 25 Juni 2019. antara I Wayan Mendri sebagai Penggugat melawan A Korbelius I Wayan Mega dkk sebagai para tergugat, ditunda menimbang keamanan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga komitmen Desa Adat Canggu yang terdiri dari 7 Banjar Adat dengan jumlah 1.200 KK, antara lain Agar Putusan PK MA. RI, nomor : 482/PK/Pdt/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tidak dilaksanakan. Kemudian, biarkan Desa Adat, Majelis Adat Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma untuk menyelesaikan masalah atau sengketa Waris Adat ini berdasarkan hukum waris adat Bali.
Dengan mengedepankan musyawarah sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa terlalu dirugikan dan tidak terlalu diubtungkan. “Jadi Hukum waris dalam Agama Hindu adalah kewajiban dan tanggung jawab, sehingga tidak ada pembiasan dalam permasalahan ini,” katanya.
Dengan adanya Penyampaian Aspirasi Perjuangan Masyarakat Desa Canggu membatalkan Keputusan Eksekusi PK MA RI dimaksud untuk menyuarakan kasus ini kepada publik agar menjadi perhatian pihak luar termasuk pemerintah dengan tentunya melalui media massa, sehingga di harapkan masalah ini mendapatkan perhatian dari berbagi pihak guna dapat solusi yang terbaik














