“Tanpa peranan Sukadana, korupsi bedah rumah tetap akan terjadi. Pemkab Karangasem memiliki andil besar dalam kasus ini karena kurangnya pengawasan dan administrasi yang buruk program bedah rumah pada saat itu”
( Bimantara Putra )
Gede Sukadana (baju merah) menujukkan surat putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Denpasar dalam perkara korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terhadap terdakwa I Gede Sukadana. Kasasi dilakukan karena hakim tidak melihat secara utuh keterlibatan dalam perkara korupsi bedah rumah Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu dengan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, langkah kasasi yang dilakukan karena majelis hakim tidak melihat secara utuh perkara yang ada. Pasalnya antara perbuatan Sukadana dengan terdakwa lainnya menjadi satu kesatuan dalam perkara tersebut.
“Kita segera akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap I Dewa Gede Semara Putra.
Sementara itu, paska divonis bebas dalam perkara korupsi bedah rumah tersebut, Kejari Karangasem langsung mengeluarkan Sukadana dari rumah tahanan Lapas Klas II B, Karangasem, Jumat 3 Desember 2021.
Pelepasan Sukadana dari Lapas dipimpin langsung Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra lengkap dengan berita acara. Kuasa hukum Sukadana Bimantara Putra, juga terlihat mendampingi dalam pembebasan itu.
Sebelum keluar lapas, Sukadana yang mengenakan kaus merah dengan bawahan kamben sempat sembahyang di Padmasana yang ada di dalam Lapas. Melihat Sukadana bebas, para napi lainnya terlihat menangis.
Keluar dari pintu lapas, sekitar pukul 15.00 Wita Sukadana langsung disambut keluarganya. Tangisan keluarga pecah dan satu persatu memeluknya dengan erat.
Pada kesempatan itu, Kasi Intel I Dewa Semara Putra sempat berpesan, agar Sukadana menjalani masa pembebasannya dengan tenang. Kendati demikian, saat putusan kasasi nanti dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara korupsi bedah rumah, dia kembali akan di panggil untuk ditahan.
Mendapat pesan seperti itu, Sukadana berjanji akan menjalaninya. Namun dia berharap putusan kasasi nanti tetap membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. “Saya tidak akan kemana-mana dan siapa menjalankan apa pun hasil putusan kasasi nanti,” ucapnya.
Sebelumnya Bimantara Putra, meyakini bahwa kliennya Sukadana akan bebas dari segala tuntutan jaksa dalam perkara itu, sesuai pledoi yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. “Tanpa peranan Sukadana, korupsi bedah rumah tetap akan terjadi. Pemkab Karangasem memiliki andil besar dalam kasus ini karena kurangnya pengawasan dan administrasi yang buruk program bedah rumah pada saar itu,” ucap Bimantara.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, menjatuhkan vonis bebas terhadap Sukadana dalam sidang putusan, Kamis 2 Desember 2021.
Majelis hakim yang diketuai Heriyanti SH.MH dan dua hakim ad hoc, Miptahul dan Subekti, menyatakan, Sukadana tidak bersalah dalam kasus bedah rumah bantuan dari PHR Pemkab Badung sebesar Rp 20,250 miliar itu.
“Terdakwa Sukadana tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Sebelumnya tim JPU Kejari Karangasem menuntut I Gede Sukadana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Sukadana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (tio/bfn)