Sidang Penganiayaan Terdakwa Bule Jerman Tanpa Kuasa Penuntut Umum

Korban penganiyaan, Ivana Radosavljevic asal Serbia.

KARANGASEM, Balifactualnews.com — Penyidik Polres Karangasem mengajukan persidangan terhadap perkara penganiayaan dengan terdakwa bule asal Jerman Mario Espocito ke Pengadilan Negeri (PN) Karangasem, Kamis (20/1/2022). Hal itu dibenarkan Humas PN Karangasem Cokorda Suryalaksana. Dikatakannya perkara tipiring dengan terdakwa Mario Espotico itu sudah disidangkan perkaranya sore tadi.

“Sore tadi perkaranya disidangkan. Hakim Adit menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 bulan dengan masa percobaan satu tahun,” ungkap Cok Surya.

Anehnya, pelimpahan perkara ke PN Karangasem, tanpa ada kuasa dari Penuntut Umum, seperti diatur dalam Pasal 208 ayat (2) KUHAP. Sementara Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto, tidak bisa dikonfirmasi berkaitan hal itu.

Disisi lain, Kasipidum Kejari Karangasem Erwin Rionaldy Koloway SH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, mengakui, ada surat dimulai penyidikan atas pemukulan bule itu. Namun, sampai saat ini berkas perkaranya belum ada diserahkan kepada jaksa peneliti (P-16).  “Informasinya sidang digelar sore, hakim yang menyidangkan juga sudah mengeluarkan putusan atas perkara itu,” terang IDG Semara Putra.

Penganiayan kepada teman wanita asal Serbia bernama Ivana Radosavljevic oleh terdakwa terjadi pada 8 Oktober 2021, sekitar pukul 02.20. , di vila Purwakerti, Kecamatan Abang. Dalam perkara itu, penyidik memasang pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan, dengan acaman hukuman 3 bulan penjara. Ancaman pasal yang dipasang penyidik juga dinilai sangat aneh. Pasalnya, dalam perkara itu, korban mengalami luka serius pada wajah dan bibir dan terdakwa melakukan perusakan pada pila tempat korban menginap. (ger/bfn)